Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
Monday 11 Nov 2013 17:28:32
 

Nazaruddin (40Th) usai Keluar dari Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN-I) Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN-I) Aceh dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Langsa, Aceh diduga gelapkan Sertifikat Tanah Kapling (STK), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) NES-I, afdeling VIII, Kecamatan Alue Ie Mirah, Kabupaten Aceh Timur.

Salah seorang warga Gampoeng Meunasah Teungoeh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Mengambil satu kavling tanah Abd. Wahab Ben Riji (66th), pemilik satu kavling tanah Perkebunan Inti Rakyat (PIR), dengan Nomor 120 yang di sediakan PTPN 1, Aceh dengan Nomor Register 2397, yang di bayar melalui PTPN-I Langsa.

Di tengah Perjalanan Abd. Wahab, tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran kereditnya, dan kredit tersebut di alihkan ke Nazaruddin (40thn), warga Dusun Lhok Janeng, Gampoeng Buket Dendeng Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Anehnya setelah kredit di lunaskan pada tanggal 01-03-2011, hingga saat ini Sertifikat Tanah Kavling (STK), atas nama Abdul Wahab Ben Riji belum juga di Terimanya, berdasarkan surat dari Bank BRI cabang langsa: B.2370-I-KC/ADK/04/2013, dengan prihal penarikan Sertifikat PIR NES-I.

"Bank BRI cabang Langsa Mengakui 6 (enam) Sertifikat PIR, NES-1 milik petani telah hilang, diantaranya milik Abdullah Wahab Bin Riji Kavling 120 dengan nomor Register 2397, Wiji B. Mukiman kavling 295 dengan Register 2097, A. Rahman Bin Yakop Kavling 110 dengan nomor Register 2345, Abd. Wahab Bin Yahya Kavling 109 dengan nomor Register 2344, Wagiso Bin Wajin Kavling 315 dengan nomor Register 1682, dan Yusu B. Basyah Kavling 104 dengan nomor Register 0270.

Menurut salah seorang staf Rizaldi saat di temui awak media, Senin (11/11) mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan Keterangan, menurutnya yang berhak Abdul Rais pimpinan Cabang, dan Alqadri Supervisor Adminitrasi Kredit (Supv. ADK), "memang saya akui sertifikat itu hilang di sini (Bank BRI-Red), pihak Bank akan menggantinya, dan kita sudah ajukan Ke Badan Pertanahan Negara (BPN)," ujar Rizaldy.

Sementara, Kabid Pertanahan dan Arsib Pada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Timur Kusmedy, saat di temui awak media ini di ruang Kerjanya, Senin (11/11), membenarkan, "ada menerima surat permohonan dari pihak Bank BRI cabang Langsa untuk membuat Setifikat atas nama Abdullah Wahab Bin Reji, Wiji B. Mukiman, A.Rahman Bin Yakop, Abd Wahab Bin Yahya, Wagiso Bin Wajin, Yusuf B. Basyah, benar pihak bank ada mengirimkan permohonan ke pihak BPN, namun tidak bisa kita proses karena tidak ada dasarnya," ujar Kusmeydi.

"Pihak BPN tidak bisa memproses permohonan sepihak dari Bank dengan alasan hilang, tanpa didukung persyaratan lainya misalnya No Hak atas Sertifikat tersebut, ini memang benar benar aneh," pungkas Kusmeydi.

Sementara pihak PTPN-1 Langsa Ilda Yanti yang di temui di rumahnya berhubung tengah menjalani cuti, terkait hilangnya Sertifikat milik petani pada awak media ini mengatakan, saya sebenarnya jadi Korban dalam persoalan ini.

"Saya hanya pegawai biasa yang menerima perintah dari atasan saya sebagai pelaksana tugas Perkebunan Inti Rakyat (PIR.BUN-red) dari dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, dan tanpa serah terima dari petugas yang lama Sugianto Hasibuan, seharusnya yang berhak bertanggung jawab atasan saya, dan bukan saya," ujar Ilda Yanti.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2