ACEH, Berita HUKUM - Dua Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN-I) Aceh dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Langsa, Aceh diduga gelapkan Sertifikat Tanah Kapling (STK), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) NES-I, afdeling VIII, Kecamatan Alue Ie Mirah, Kabupaten Aceh Timur.
Salah seorang warga Gampoeng Meunasah Teungoeh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Mengambil satu kavling tanah Abd. Wahab Ben Riji (66th), pemilik satu kavling tanah Perkebunan Inti Rakyat (PIR), dengan Nomor 120 yang di sediakan PTPN 1, Aceh dengan Nomor Register 2397, yang di bayar melalui PTPN-I Langsa.
Di tengah Perjalanan Abd. Wahab, tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran kereditnya, dan kredit tersebut di alihkan ke Nazaruddin (40thn), warga Dusun Lhok Janeng, Gampoeng Buket Dendeng Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Anehnya setelah kredit di lunaskan pada tanggal 01-03-2011, hingga saat ini Sertifikat Tanah Kavling (STK), atas nama Abdul Wahab Ben Riji belum juga di Terimanya, berdasarkan surat dari Bank BRI cabang langsa: B.2370-I-KC/ADK/04/2013, dengan prihal penarikan Sertifikat PIR NES-I.
"Bank BRI cabang Langsa Mengakui 6 (enam) Sertifikat PIR, NES-1 milik petani telah hilang, diantaranya milik Abdullah Wahab Bin Riji Kavling 120 dengan nomor Register 2397, Wiji B. Mukiman kavling 295 dengan Register 2097, A. Rahman Bin Yakop Kavling 110 dengan nomor Register 2345, Abd. Wahab Bin Yahya Kavling 109 dengan nomor Register 2344, Wagiso Bin Wajin Kavling 315 dengan nomor Register 1682, dan Yusu B. Basyah Kavling 104 dengan nomor Register 0270.
Menurut salah seorang staf Rizaldi saat di temui awak media, Senin (11/11) mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan Keterangan, menurutnya yang berhak Abdul Rais pimpinan Cabang, dan Alqadri Supervisor Adminitrasi Kredit (Supv. ADK), "memang saya akui sertifikat itu hilang di sini (Bank BRI-Red), pihak Bank akan menggantinya, dan kita sudah ajukan Ke Badan Pertanahan Negara (BPN)," ujar Rizaldy.
Sementara, Kabid Pertanahan dan Arsib Pada kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Timur Kusmedy, saat di temui awak media ini di ruang Kerjanya, Senin (11/11), membenarkan, "ada menerima surat permohonan dari pihak Bank BRI cabang Langsa untuk membuat Setifikat atas nama Abdullah Wahab Bin Reji, Wiji B. Mukiman, A.Rahman Bin Yakop, Abd Wahab Bin Yahya, Wagiso Bin Wajin, Yusuf B. Basyah, benar pihak bank ada mengirimkan permohonan ke pihak BPN, namun tidak bisa kita proses karena tidak ada dasarnya," ujar Kusmeydi.
"Pihak BPN tidak bisa memproses permohonan sepihak dari Bank dengan alasan hilang, tanpa didukung persyaratan lainya misalnya No Hak atas Sertifikat tersebut, ini memang benar benar aneh," pungkas Kusmeydi.
Sementara pihak PTPN-1 Langsa Ilda Yanti yang di temui di rumahnya berhubung tengah menjalani cuti, terkait hilangnya Sertifikat milik petani pada awak media ini mengatakan, saya sebenarnya jadi Korban dalam persoalan ini.
"Saya hanya pegawai biasa yang menerima perintah dari atasan saya sebagai pelaksana tugas Perkebunan Inti Rakyat (PIR.BUN-red) dari dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, dan tanpa serah terima dari petugas yang lama Sugianto Hasibuan, seharusnya yang berhak bertanggung jawab atasan saya, dan bukan saya," ujar Ilda Yanti.(bhc/kar) |