Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Papua
PTUN Jakarta Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah di Papua 'Melanggar Hukum'
2020-06-04 07:36:07
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan akan "berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya" setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pemblokiran intenet yang terjadi pada Agustus-September 2019 di Papua dan Papua Barat, setelah wilayah itu dikoyak kerusuhan, melanggar hukum.

Kepada BBC News Indonesia, Menkominfo mengatakan "tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut."

Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan pemerintah telah melanggar hukum lantaran memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Presiden Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan tergugat dalam perkara ini.

"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu (3/6).

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000," tambahnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, pemerintah dituntut menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia, serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di media cetak, radio, dan televisi nasional.

Akan tetapi, dalam salinan putusan hakim PTUN Jakarta, tindakan pemerintah disebut melanggar hukum, tanpa harus meminta maaf.

Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.

Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong.

Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya.

Apa isi putusan pengadilan?

Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Majelis hakim menilai, kewenangan yang diberikan dalam pasal tersebut hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang "bermuatan melawan hukum".

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

Karena itu, sebagaimana dikutip dalam putusan hakim PTUN Jakarta, tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I serta Presiden Joko Widodo selaku Tergugat II berupa:

1. Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;<

2. Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

3. Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT;<

Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Hakim PTUN juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457.000.

PapuaHak atas fotoANTARA FOTO
Image captionSejumlah unjuk rasa dan kerusuhan terjadi di beberapa kota di Papua, Agustus-September 2019.


Apa tanggapan pemerintah?

Dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku belum membaca amar putusannya.

"Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat."

Dia menegaskan menghargai keputusan pengadilan. "Tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."

Menkominfo mengaku dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut serta tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut."

Menkominfo mengatakan tindakan Presiden Joko Widodo dalam mengambil kebijakan adalah demi "kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua."

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," pungkas Menkominfo Johnny G PLate.

Bagaimana gugatan ini berawal?

Pada 22 Januari 2020 lalu, PTUN mulai menggelar sidang perdana gugatan pelambatan dan pemutusan jaringan internet Papua oleh pemerintah pada Agustus-September 2019.

Dalam sidang perdana, penggugat yang merupakan koalisi masyarakat sipil meminta hakim menyatakan keputusan pemerintah itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, meski tak menghadiri sidang, pemerintah saat itu menyatakan bahwa kebijakan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Para pegiat menyatakan pelambatan dan pemutusan internet di Papua dituding melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.

"Massa juga membakar kendaraan roda empat di salah-satu ruas di Kota Manokwari, Papua Barat, Senin (19/9)."

Ade Wahyudin, kuasa hukum penggugat, menuduh kebijakan itu mengganggu kerja jurnalistik pewarta dan media massa di Papua saat itu.

Ade mengatakan klaim Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoaks), seiring kerusuhan yang Agustus lalu terjadi di beberapa kota di Papua, justru menyebabkan kesimpangsiuran informasi.

"Media yang ingin melakukan verifikasi justru tidak bisa bekerja. Artinya informasi yang di luar Papua tetap beredar, sedangkan jurnalis di Papua tidak bisa mengklarifikasi yang beredar di Jakarta," kata Ade via telepon usai sidang.

Ade menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah itu 'melawan hukum' agar tak kembali diterapkan di masa mendatang.

Ia khawatir, tanpa putusan itu pemerintah akan memiliki preseden membatasi akses internet warga negara.

"Dalam beberapa pernyataan Kominfo akan meneruskan blokir dan shut down ini. Kalau tidak pernyataan melanggar hukum, kalau ada konflik, pemutusan internet akan sering dilakukan," ujar Ade.

"Kami ingin membuktikan tindakan itu tidak berdasarkan undang-undang sehingga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memutus internet," kata dia.

papuaHak atas fotoANTARA FOTO
Image captionMenkopolhukam, Wiranto didampingi Kapolri, Jendral Pol. Tito Karnavian, Panglima TNI dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat menemui sejumlah tokoh masyarakat lintas suku dan agama di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/8/2019).


Apa alasan pemerintah pusat di balik kebijakan pembatasan internet?

Namun seperti pernyataan resmi sebelumnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) awal tahun ini menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembatasan dan pemutusan internet selama beberapa waktu di Papua.

Juru Bicara Kominfo, Ferdinandus Setu, saat itu menyebut itulah yang akan dinyatakan pihaknya kepada hakim dalam sidang berikutnya.

"Itu dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat karena ada kerusuhan di beberapa tempat dan penyebaran hoax yang cukup masif. Itu sesuai amanat UU informasi dan transaksi elektronik," ucapnya saat dihubungi, awal 2020.

"Kalau terjadi lagi situasi seperti di Papua, mau tidak mau itu akan dilakukan lagi," kata Ferdinandus.

Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.

Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong.

Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya.

Meski begitu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri, antara lain, dari Aliansi Jurnalis Independen, KontraS, YLBHI, dan Elsam, menyebut kebijakan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Negara yang mempraktikan pemutusan internet tingkat demokrasinya lebih parah dari Indonesia," kata Ade Wahyudi.

"Apakah kita ingin berkiblat ke sana? Klaim pemutusan internet memutus hoaks tidak bisa semudah itu dilakukan," ujar Ade.

Selain di Indonesia, pemutusan internet selama 2019 juga diterapkan pemerintah China di Provinsi Xinjiang dan pemerintah India di Kashmir.

Beberapa negara Afrika juga pernah melakukan hal serupa, antara lain Zimbabwe, Republik Demokratik Kongo, Chad, dan Ethiopia.

Artikel ini telah diubah dari versi sebelumnya yang menuliskan bahwa PTUN Jakarta memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meminta maaf. Dalam salinan putusan hakim PTUN Jakarta, tidak disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika harus meminta maaf.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2