Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Organisasi Pers
PWI Kebumen Adakan Sarasehan Mengurai Sengketa Urut Sewu
Friday 01 Mar 2013 19:59:57
 

PWI Kebumen Adakan Saresehan (Foto ; ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Persoalan pertanahan sangat rawan, namun begitu jangan sampai ditutup-tutupi. Persoalan yang sensitif itu harus dibicarakan dan dibuka sehingga dapat dicarikan solusi yang tepat.

Demikian disampaikan oleh dosen Fisipol UGM Yogyakarta Arie Sujito SSos MSi saat menjadi salah satu pembicara dalam Sarasehan Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Agraria dengan Kearifan Lokal di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, beberpa waktu lalu.

"Tidak semua konflik itu kekerasan, kunci terpenting ialah bagaimana kita mengelola permasalahan agar tidak sampai pada kekerasan," ujar Arie Sujito.
Hadir pula budayawan asal Banyumas, Ahmad Tohari dalam sarasehan yang diselenggarakan oleh PWI Perwakilan Jateng IV itu. Panitia juga mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Ir.Gunawan MM, namun diwakilkan kepada Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Tukiran.

Lebih lanjut, Arie Sujito menyampaikan berbagai cara yang dilakukan untuk memecahkan masalah atau konflik. Antara lain dengan manajemen konflik, yakni hanya mengelola konflik agar tidak terjadi kekerasan.

Ada juga dengan resolusi konflik yaitu dengan mekanisme pendekatan, baik pendekatan budaya, hukum dan adat istiadat. Cara lain ialah dengan tranformasi konflik yang banyak dilakukan untuk menata sistem yang ada di dalam konflik tersebut.

"Kita mencari pemecahan konflik dengan santun untuk kesejahteraan yang adil dan beradab. Kita bicara konflik tidak hanya jika terjadi konflik tetapi kita harus lebih sering mengadakan acara seperti ini untuk memecahkan berbagai konflik yang sudah terjadi, sedang terjadi dan yang akan terjadi,"ujarnya.
Pendekatan Persuasif

Dibuka Asisten I Sekda Drs Frans Haidar MPA, sarasehan diikuti sekitar 200 peserta. Meliputi pejabat di jajaran Pemkab Kebumen, kepala desa, ketua BPD, akademisi, mahasiswa, LSM, organisasi kemasyarakatan.

Secara umum sarasehan yang dipandu oleh Ketua PWI Perwakilan Jateng IV Drs Komper Wardopo MPd itu berlangsung cukup menarik. Setelah pemaparan tiga narasumbar, dilanjutkan dengan tanya jawab.

Sementara itu, Ahmad Tohari mengaku sedih karena sampai saat ini belum ada solusi yang tepat dalam persoalan konflik tanah di kawasan Urut Sewu Kebumen.
Dia mengimbau persoalan itu dirembug. Kedua pihak diminta tidak terlalu kaku dan harus diganti dengan sikap persuasif.

"Para kiai bisa menjadi mediator, pengurus NU, Muhammadiyah dan juga pemuda bisa menjadi mediator untuk memecahkan masalah tanah ini," ujarnya.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Organisasi Pers
 
  PWI Kebumen Adakan Sarasehan Mengurai Sengketa Urut Sewu
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2