Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
2022-09-08 11:15:33
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin rapat ini.(Foto: DPR/Munchen/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran tahin 2023 untuk dua mitra kerja pentingnya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK mendapat anggaran sebesar Rp3,9 ttiliun dan BPKP senilai Rp1,9 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara yang memimpin rapat ini, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), mendesak BPK dan BPKP agar meningkatkan kualitas belanja sekaligus mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Komisi XI DPR RI juga mendesak kedua mitranya ini untuk menjalankan program kegiatan yang sudah disetujui Komisi XI DPR.

"Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala BPKP berkomitmen untuk melakukan pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien dalam menjalankan program-program kegiatan yang sudah disusin secara terencana dan terarah sesuai masukan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI," ujar Amir.

Khusus BPK, Komisi XI, lanjut politisi fraksi PPP ini, mendesak agar menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara efektif efisien, sehingga belanja negara semakin berkualitas, produktuf, dan manfaatnya dirasakan rakyat.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI juga menyetujui usulan tambahan anggaran 2023 bagi BPK dan BPKP yang kelak dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara serta peningkatan kualitas kerja kedua mitranya tersebut.(mh/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2