Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
2022-09-08 11:15:33
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin rapat ini.(Foto: DPR/Munchen/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran tahin 2023 untuk dua mitra kerja pentingnya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK mendapat anggaran sebesar Rp3,9 ttiliun dan BPKP senilai Rp1,9 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara yang memimpin rapat ini, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), mendesak BPK dan BPKP agar meningkatkan kualitas belanja sekaligus mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Komisi XI DPR RI juga mendesak kedua mitranya ini untuk menjalankan program kegiatan yang sudah disetujui Komisi XI DPR.

"Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala BPKP berkomitmen untuk melakukan pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien dalam menjalankan program-program kegiatan yang sudah disusin secara terencana dan terarah sesuai masukan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI," ujar Amir.

Khusus BPK, Komisi XI, lanjut politisi fraksi PPP ini, mendesak agar menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara efektif efisien, sehingga belanja negara semakin berkualitas, produktuf, dan manfaatnya dirasakan rakyat.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI juga menyetujui usulan tambahan anggaran 2023 bagi BPK dan BPKP yang kelak dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara serta peningkatan kualitas kerja kedua mitranya tersebut.(mh/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2