Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pajak Daerah
Pajak Ganda, Rokok Timbulkan Ketidakadilan
Wednesday 10 Jul 2013 09:38:33
 

Kuasa Hukum Pemohon Robikin Emhas menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam Sidang Pengujian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktisi hukum Hendardi dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusuma menggugat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak Daerah) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya yang mengaku sebagai perokok aktif mempermasalahkan pajak ganda pada produk rokok. Robikin Emhas selaku kuasa hukum keduanya menjelaskan, rokok telah dikenakan cukai rokok sesuai UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun selain itu, rokok juga dikenakan pajak pungutan atas cukai rokok. “Dengan demikian, pada komoditas yang sama, yaitu rokok, dikenakan pajak ganda. Dan hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Emhas.

Pihaknya juga menilai, pemberlakuan pajak ganda telah menimbulkan ketidakadilan, karena perokok dibebani pajak dua kali. Secara langsung, pengenaan pajak ganda ini telah menyulitkan para perokok karena pajak dan cukai rokok yang dibebankan akan dialihkan oleh produsen ke konsumen sehingga menyebabkan tingginya harga rokok.

Tumpang tindihnya pemungutan pajak atas rokok berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang sehingga hal ini bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, dalam tuntutannya para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal yang dimaksud. “Menyatakan Pasal 1 angka 19 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945,” tukas Robikin Emhas mengakhiri pembacaan permohonannya.(jlt/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU Pajak Daerah
 
  Pajak Ganda, Rokok Timbulkan Ketidakadilan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2