Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Pajak Mobil Dipangkas, BPJS Dinaikkan: Indonesia Luar Biasa, Sangat Merakyat!
2021-02-18 04:33:35
 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan pemerintah menggratiskan pajak barang mewah untuk mobil baru, jadi obrolan hangat warganet. Tak banyak yang terkesan dengan kebijakan baru ini. Ada juga yang punya harapan lain. Minta iuran BPJS Kesehatan diturunkan.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil di bawah 1500 cc. Kebijakan tersebut akan berlaku per Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan pertama PPnBM untuk mobil didiskon sampai 100 persen. Tiga bulan selanjutnya didiskon 50 persen dan tiga berikutnya diskon 25 persen.

Dengan insentif ini, pemerintah berharap harga mobil jadi lebih murah. Ujungnya penjualan mobil yang anjlok karena pandemi, bisa bergeliat lagi. Ekonomi yang lesu, bisa pulih lagi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pajak penjualan barang mewah untuk mobil di bawah 1500 cc yang digratiskan. Pertama, segmen mobil tersebut diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan produksi otomotif, mendorong gairah belanja kelas menengah dan menjaga pemulihan pertumbuhan ekonomi. "Ditambah, sebentar lagi memasuki bulan puasa dan tradisi mudik Lebaran yang biasanya jadi momen meningkatnya penjualan mobil," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku 1 Maret 2021. Serta akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan.

Sejumlah ekonom mengritik kebijakan ini. Kondisi lagi pandemi kok diskon pajak barang mewah. Dalam kondisi normal, kebijakan itu mungkin oke-oke saja. Namun sekarang sedang pandemi. Banyak orang pendapatannya berkurang. Boro-boro beli mobil, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih banyak yang kesulitan.

"Lagi pula kalau punya mobil juga mau pergi ke mana. Pemerintah kan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata ekonom Indef, Bhima Yudistira.

Warganet pun tak mau ketinggalan. Menurut mereka, alangkah bijaknya kalau pemerintah menurunkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Bukan malah memanjakan orang kaya.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2021, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas 3 mandiri, naik. Tarifnya kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 25.500. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang.

Akun @ekodjonhi kebijakan pemerintah tidak merakyat. "Masa pajak mobil mewah diturunkan sampai 0 persen, Iuran BPJS dinaikkan," kicaunya.

Akun @antosoni27 pemerintah kurang peka dengan kehidupan rakyat kecil. Iuran BPJS Kesehatan naik, meterai naik, utang negara naik. "Pajak mobil diturunkan. Indonesia luar biasa," sindirnya.

"Tarif BPJS naik tapi pajak barang mewah nol. Negara macam apa ini," timpal @chandranegara.

Akun @alinasuhapane heran kenapa pemerintah hanya memikirkan orang kaya. "Pajak mobil baru ditiadakan. BPJS kelas 3 dinaikkan benar-benar merakyat," cuitnya.

Suara serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini seiring kondisi surplus sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan pada tahun lalu.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih.(wartaekonomi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2