Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Pakar Hukum Pidana: Ini Dugaan 'Niat Jahat' Pengadaan Tanah RS Sumber Waras
2016-06-19 15:04:52
 

Ilustrasi. Pakar ilmu hukum pidana Dr. Chairul Huda,SH,MH.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sangat telanjang pelanggaran hukumnya. Hal ini menjadi alasan atas berbagai kecaman terhadap hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam menangani kasus yang bernilai Rp800 miliar itu, KPK bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terkhusus pada Pasal 121.

Hal tersebut yang membuat pakar ilmu hukum pidana Dr. Chairul Huda keheranan dengan hasil lembaga antirasuah. Kalau mengacu pada aturan tersebut, KPK seharusnya melihat celah pelanggaran hukumnya.

Menurut dia, jika aturan itu yang dipakai, Pemprov DKI tidak perlu membentuk segala macam tim dan Surat Keputusan (SK), sebagaimana dalam sebuah perencanaan. Ini justru sebaliknya, Pemprov DKI membentuk berbagai tim yang sebetulnya menjadi syarat adanya sebuah perencanaan pengadaan tanah.

"Kalau menggunakan mekanisme pasal 121 (pembelian langsung) ngapain dibikin SK penunjukan lokasi, SK Panitia Pengadaan, Tim Penilai dan lain-lain. Langsung aja beli dengan negosiasi langsung nggak usah tetek bengek sesuai Undang-Undang (UU)," papar Chairul, saat diminta menanggapi, Kamis (16/6) lalu.

"Justru persoalannya disitu. Realitasnya dengan pembelian langsung tetapi administrasinya dengan tahapan sesuai UU yang normal," imbuhnya.

Pelanggaran hukum lainnya terpampang jelas dengan SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur (back date). Chairul mengatakan, hal tersebut diketahui secara detil oleh penyelidik KPK.

"SK-SK tu dibuat backdate, kalau menurut keterangan penyelidik KPK dan auditor BPK. Dibikin setelah Akta Pelepasan hak dibuat," tuturnya.

Adanya pembentukan Tim dan penerbitan SK menjadi sebuah bukti kalau pengadaan itu dilalui dengan proses perencanaan. Jadi, nilai Chairul, tidak tepat jika KPK melihat kalau pengadaan itu tidak dilakukan dengan proses perencanaan.

Hal tersebut, sambung dia, menjadi bukti adanya pelanggaran hukum dan niat jahat (mens rea) dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu.

"Disitu perbuatan melawan hukumnya terjadi dan sekaligus menggambarkan mens rea-nya," pungkas pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).(ksr/Zhacky/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2