TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu berbentuk cairan sebanyak 4 liter yang dikemas dalam botol kaca. Sabu cair itu gagal beredar setelah polisi menerima informasi terkait adanya paket mencurigakan dari Meksiko melalui kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, paket berisi barang terlarang itu tertera alamat penerima di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penerimanya berinisial RK (28) warga negara Indonesia (WNI) dan telah menjadi tersangka," kata Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa (25/1).
Zulpan mengatakan, sabu cair itu merupakan jaringan internasional dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia.
Saat penggeledahan, lanjut Zulpan, selain mengamankan tersangka RK, polisi menyita 12 botol yang berisi setengah liter sabu cair.
"Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter," ungkap Zulpan.
Disampaikan Zulpan, bahwa sebelum diedarkan, sabu cair itu dipadatkan menjadi sabu bentuk kristal.
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.(bh/amp) |