Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Paket Sabu Cair Asal Meksiko Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota
2022-01-25 21:36:52
 

Pengungkapan penyelundupan sabu cair asal Meksiko oleh Polres Metro Tangerang Kota.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu berbentuk cairan sebanyak 4 liter yang dikemas dalam botol kaca. Sabu cair itu gagal beredar setelah polisi menerima informasi terkait adanya paket mencurigakan dari Meksiko melalui kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, paket berisi barang terlarang itu tertera alamat penerima di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Penerimanya berinisial RK (28) warga negara Indonesia (WNI) dan telah menjadi tersangka," kata Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa (25/1).

Zulpan mengatakan, sabu cair itu merupakan jaringan internasional dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia.

Saat penggeledahan, lanjut Zulpan, selain mengamankan tersangka RK, polisi menyita 12 botol yang berisi setengah liter sabu cair.

"Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter," ungkap Zulpan.

Disampaikan Zulpan, bahwa sebelum diedarkan, sabu cair itu dipadatkan menjadi sabu bentuk kristal.

Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2