Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Anggota DPRD
Palar Naiggolan Cs di tuntut 9 Bulan
Thursday 28 Jun 2012 21:25:29
 

Palar Naigolan (Foto: Ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan ketua DPW partai Demokrat Sumut dan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Palar Nainggolan Cs yang tersangkut kasus perjudian, masing-masing dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Kejari Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/6).

Jaksa Penuntut, Marina menyatakan bahwa dirinya menuntut para terdakwa sesuai perintah atasannya dengan mengenakan pasal 303 tentang perjudian seperti dinyatakan penyidik, mantan ketua dpw partai demokrat sumut penjara terkait kasus judi kartu leng, Palar dan beberapa rekannya yaitu kepala area 1 ritel dan jasa keuangan PT pos indonesia regional sumut-aceh supendi dan pengusaha asal riau/fakhrudin dan hanafi sani beberapa waktu yang lalu ditangkap oleh unit Vice control judi susila Polresta Medan.

Di kawasan padang golf martabe saat bermain judi kartu leng pada tanggal 5 Mei 2012 lalu, Jaksa penuntut umum Marina Surbakti mengatakan Palar dikenakan pasal 303 bis dan dituntut dengan 9 bulan penjara, sementara itu menanggapi tuntutan itu palar melalui penasehat hukumnya waringson sinaga akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada hari senin tgl 2 juli mendatang.

"Terhadap perkara Palar Nainggolan tadi sudah kita lakukan penuntutan sebagaimana tuntutan yang turun diperintahkan ke kita 9 bulan penjara, pasal 303 seperti dikatakan penyidik," ucap Marina selaku JPU terdakwa. Anggota DPRD Sumut fraksi Demokrat, kejadian ini sempat membuat heboh para anggota DPRD Sumut serta PT Pos Indonesia karena kasus ini membuat malu instansi tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Anggota DPRD
 
  Palar Naiggolan Cs di tuntut 9 Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2