MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan ketua DPW partai Demokrat Sumut dan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Palar Nainggolan Cs yang tersangkut kasus perjudian, masing-masing dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Kejari Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/6).
Jaksa Penuntut, Marina menyatakan bahwa dirinya menuntut para terdakwa sesuai perintah atasannya dengan mengenakan pasal 303 tentang perjudian seperti dinyatakan penyidik, mantan ketua dpw partai demokrat sumut penjara terkait kasus judi kartu leng, Palar dan beberapa rekannya yaitu kepala area 1 ritel dan jasa keuangan PT pos indonesia regional sumut-aceh supendi dan pengusaha asal riau/fakhrudin dan hanafi sani beberapa waktu yang lalu ditangkap oleh unit Vice control judi susila Polresta Medan.
Di kawasan padang golf martabe saat bermain judi kartu leng pada tanggal 5 Mei 2012 lalu, Jaksa penuntut umum Marina Surbakti mengatakan Palar dikenakan pasal 303 bis dan dituntut dengan 9 bulan penjara, sementara itu menanggapi tuntutan itu palar melalui penasehat hukumnya waringson sinaga akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada hari senin tgl 2 juli mendatang.
"Terhadap perkara Palar Nainggolan tadi sudah kita lakukan penuntutan sebagaimana tuntutan yang turun diperintahkan ke kita 9 bulan penjara, pasal 303 seperti dikatakan penyidik," ucap Marina selaku JPU terdakwa. Anggota DPRD Sumut fraksi Demokrat, kejadian ini sempat membuat heboh para anggota DPRD Sumut serta PT Pos Indonesia karena kasus ini membuat malu instansi tersebut.(bhc/put) |