TANGERANG-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan paspor yang dipakaianya untuk bepergian ke luar negeri dengan atas nama Sony Laksono.
"Terdakwa Gayus Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara, karena terbukti dalam mengunakan paspor palsu ke luar negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dalam persidangan kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (9/8).
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, terdakwa Gayus telah melakukan pemalsuan paspor dengan atas nama Sony Laksono telah yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur. Dalam dakwaan, Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni, padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.
Sementara itu, Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri diantaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Jaksa mengatakan, bahwa Gayus berangkat ke Makau pada 24 September 2010 dan ke Singapura pada 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.
Atas tindakannya itu, Gayus dianggap melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian jo pasal 55 (c) jo pasal 55 (1) KUHP. Terdakwa Gayus melalui penasihat hukum Hotma Sitompul pun merasa keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan Selasa (23/8) mendatang.
Pajak Gayus
Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU Adi Prabowo menuntut hukuman pejbara empat tahun bagi konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart Roberto Santonius. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan penyuapan terhadap Gayus Tambunan untuk pengurusan keberatan pajak perusahaannya.
Terdakwa dianggap bersalah melakukan penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta untuk pengurusan keberatan dan banding Pajak Penghasilan (PPh) 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Roberto terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Roberto telah memberikan uang sebesar Rp 925 juta dalam dua kali penyetoran di rekening Gayus di Bank BCA.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 28 Maret 2008 di Bank BCA cabang Suryopratomo, Jakarta Pusat sebesar Rp 900 juta dan 29 Agustus 2008 di Bank BCA cabang Harmoni, Jakarta Pusat sebesar Rp 25 juta. Setelah mendengar pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Ray Suamba mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan, Selasa (16/8) pekan depan.(mry/spr)
|