Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Panasonic dan Toshiba Tutup di Indonesia, Puluhan Ribu Buruh akan Demo Istana Negara
Wednesday 03 Feb 2016 14:06:10
 

Said Iqbal (ketiga kiri), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat acara jumpa pers di hadapan para wartawan di kawasan Cikini, Menteng. Jakarta Pusat pada, Selasa (2/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar mengejutkan dengan rencana tutupnya atau 'gulung tikar' dua (2) perusahaan raksasa elektronik dari Jepang yang beroperasi di Indonesia yakni perusahaan Panasonic dan Toshiba.

Kondisi ini tentunya akan berimplikasi terhadap ribuan buruh yang akan terkena ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ini juga merupakan sinyalemen negatif Investasi di indonesia saat kondisi pelemahan ekonomi Indonesia, karena terPHK ribuan buruh di 6 perusahaan di Bekasi, Tangerang, Batam dan lainnya semenjak kurun waktu Januari - Februari tahun 2016. Juga adanya indikasi gagalnya paket kebijakan ekonomi Indonesia pimpinan Presiden Jokowi yang beberapa bulan lalu dikumandangkan.

"Sinyalemen negatif terkait dengan kegagalan Kebijakan Ekonomi yang dikumandangkan tersebut, Kami (buruh/pekerja) akan melangsungkan aksi unjuk rasa besar pada 6 Februari 2016 nanti. 'kok pemerintah diam seribu bahasa?'," tegas Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat acara jumpa pers di hadapan para wartawan di kawasan Cikini, Menteng. Jakarta Pusat pada, Selasa (2/2).

"Akan turun sekitar 20 ribu buruh aksi unjuk rasa ke MA dan Istana Negara nanti. Selain itu akan ada aksi di 12 provinsi. Sudah ada gerakan aksi demonstrasi saat ini di beberapa daerah," ungkap Said Iqbal, yang dikenal sangat aktif berjuang untuk kesejahteraan para buruh di Indonesia.

Menurut Said Iqbal, aksi ini merupakan reaksi aksi buruh terhadap Pemerintah Indonesia, dimana wacana yang mereka (serikat buruh) akan utarakan menyangkut beberapa problematika yang dialami, imbasnya dalam kehidupan sehari-hari, yakni:

Pertama (1), STOP PHK
Kedua (2), Cabut PP No. 8 tahun 2015
Ketiga (3), Kembalikan hak berunding serikat buruh dengan Pemerintah.

Said Iqbal juga sembari mengulas bahwa, rencana demonstrasi ini dilindungi berdasarkan konvensi ILO nomor 7, konvensi ILO nomor 8, bahkan UUD 45, dan Hak Berunding (UU 21 Tahun 2000).

Sementara itu, dengan lahirnya PP nomor 78 / 2015 ini menurutnya merupakan hasil dari tekanan Bank Dunia sebagai satu syarat guna membantu ekonomi Indonesia pada awal 2015. Malahan, ia juga mengatakan, "PP tersebut sarat akan dugaan korupsi dari pihak Apindo, karena anggota dewan pengupahan waktu itu mendapatkan tawaran 500 juta rupiah per kepala, dan kami menduga bahwa pemerintah dan Apindo akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar nilainya," tuding Miswan, sebagai anggota dewan pengupahan nasional (Depanas), yang juga ikut hadir saat acara jumpa pers.

"PP 78 ini melanggar ketentuan regulasi di negara kita, dimana melanggar banyak Undang-undang, yaitu UUD 45, hak berunding (UU 21 Tahun 2000), meniadakan Hak Hidup Layak, dan PP 78 ini juga meniadakan peran dari pemerintah daerah yang memiliki otoritas tersebut," ungkap Miswan, karena semua upah minimum ditentukan oleh pemerintah melalui data dari BPS.

Kemudian selanjutnya, Gofur selaku perwakilan Serikat Pekerja Antara (Media) menguraikan bahwa, "Selain di bidang manufaktur, kejadian ini, hal ini dapat juga terjadi imbasnya nanti di bagian jasa dan media. Upah murah memang sudah harus kita 'lawan'. Di media sudah banyak sekali, UMR pun tidak sampai, status kerja gak jelas (Kontributor terus..), konfergensi kapitalis media sangat tinggi," ungkapnya.

"Supaya lebih fokus, tidak hanya di manufaktur, namun juga ancaman bagi kami di sektor media," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2