Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presiden Jokowi
Panda Nababan: Melibatkan KPK dan PPTAK Itu Ide Megawati Bukan dari Presiden Jokowi
Thursday 23 Oct 2014 19:49:41
 

Politisi Senior PDIP, Panda Nababan menegaskan akan Kebijakan Presiden Jokowi dalam melibatkan KPK dan PPTAK.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan menegaskan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna ikut menyeleksi para calon Menteri dalam Kabinet Pemerintah 2014-2019 sudah tepat.

Menurut Panda Nababan, adanya keterlibatan KPK dan PPTAK merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP pada Februari 2013 di Ancol, Jakarta dan Rakernas PDIP ke II pada Agustus 2014 di Semarang, Jawa Tengah yang dibuka oleh Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dari kedua hasil Rakernas Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan elemen di PDIP, agar sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak korupsi.

Panda Nababan menambahkan, dalam Rakernas Megawati mengingatkan akan memanggil KPK jika ada indikasi seluruh elemen di PDIP melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi saya tegaskan kembali bahwa apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi dalam melibatkan KPK dan PPATK yang turut menyeleksi para calon menterinya sudah tepat dan satu garis dengan kebijakan Ibu Megawati, guna mendapatkan satu kabinet yang utuh dan bersih,” papar Panda Nababan pada BeritaHUKUM, Kamis (23/10) di Warung Daun Cikini, Jakarta.

Adapun menurut Panda Nababan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, bahwa usulan untuk melibatkan KPK dan PPATK agar melakukan penilaian terhadap para calon Menteri, merupakan usulan Megawati, jauh hari sebelum Jokowi dicalonkan menjadi Presiden.

Panda mengingatkan soal hasil dari 2 Rakernas PDIP, bahwa jauh hari sebelum nama Jokowi diusung menjadi calon Presiden pada masa Kampanye Pilpres Juni – Juli 2014. Salah satu hasil Rakernas menyebutkan bahwa, PDIP akan menggandeng KPK untuk memujudkan sistem kepemerintahan yang bersih.

Politisi senior ini pun meminta publik, agar Presiden Jokowi diberi waktu untuk memilih calon menterinya.

“Undang-undang sudah menyatakan bahwa, Presiden diberi waktu 14 hari untuk memilih kabinetnya sejak Presiden dilantik. Jadi saya lihat sangat naïf jika ada yang memaksa agar pengumuman kabinet diminta segera. Ya kita harus hormati hak prerogative Presiden,” imbuh Panda mengingatkan.

Sebelumnya pada Jumat lalu (17/10), tim Transisi yang diwakili oleh Rini Soemarno, mendatangi gedung KPK guna menyerahkan sejumlah berkas berisi calon Menteri dalam kabinet Jokowi. KPK menindaklanjuti penyerahan berkas itu dengan mengumumkan hasil pada Rabu (22/10) lalu.

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan ada 8 calon Menteri yang mendapatkan tanda merah dan kuning yang artinya terindikasi tidak bersih (Korupsi). Namun Abraham Samad menyatakan semua putusan merupakan hak preogratif Presiden Jokowi.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Presiden Jokowi
 
  Pidato Jokowi di APEC Kurang Memuaskan?
  Dua Tantangan Jokowi-JK, Almisbat: 'Diharapkan Lembaga Kepresidenan Kuat dan Efektif'
  KOMPAK Desak Jokowi Pecat 4 Menteri di Kabinet Kerja
  Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi
  Sofyan Djalil dan Konsep yang Belum Tuntas
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2