Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Narkoba
Pangeran Saudi Didakwa Selundupkan Narkoba
Tuesday 03 Nov 2015 11:17:53
 

Pangeran Saudi ditangkap dengan bukti obat bius setelah dua ton obat-obatan yang ditemukan pada jet pribadinya.(Foto: Istimewa)
 
LEBANON, Berita HUKUM - Jaksa di Lebanon mendakwa seorang pangeran Arab Saudi dan sembilan orang lainnya melakukan penyelundungan obat terlarang, seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Rafik Hariri International Airport bandara Beirut.

Tersangka Pangeran Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz Al Saud, tetapi dia dan empat warga Saudi lainnya ditahan setelah dua ton pil Captagon ditemukan dalam sejumlah kotak yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi.

Pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini - tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi - masih buron.
Pil Captagon, yang biasanya berisi amfetamin dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah.

Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dolar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan juga digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.

Captagon, aslinya adalah nama dagang stimulan sintetik fenetilin, yang pertama kali diproduksi pada tahun 1960-an untuk menangani hyperaktivitas, narkolepsi atau sindrom tidur mendadak, dan depresi.

Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.

Di tahun 2013, PBB menyatakan 64% penyitaan global amfetamin dilakukan di Timur Tengah, dan sebagian besar amfetamin dalam bentuk pil Captagon.(BBC/presst/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2