Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Narkoba
Pangeran Saudi Didakwa Selundupkan Narkoba
Tuesday 03 Nov 2015 11:17:53
 

Pangeran Saudi ditangkap dengan bukti obat bius setelah dua ton obat-obatan yang ditemukan pada jet pribadinya.(Foto: Istimewa)
 
LEBANON, Berita HUKUM - Jaksa di Lebanon mendakwa seorang pangeran Arab Saudi dan sembilan orang lainnya melakukan penyelundungan obat terlarang, seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Rafik Hariri International Airport bandara Beirut.

Tersangka Pangeran Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz Al Saud, tetapi dia dan empat warga Saudi lainnya ditahan setelah dua ton pil Captagon ditemukan dalam sejumlah kotak yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi.

Pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini - tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi - masih buron.
Pil Captagon, yang biasanya berisi amfetamin dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah.

Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dolar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan juga digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.

Captagon, aslinya adalah nama dagang stimulan sintetik fenetilin, yang pertama kali diproduksi pada tahun 1960-an untuk menangani hyperaktivitas, narkolepsi atau sindrom tidur mendadak, dan depresi.

Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.

Di tahun 2013, PBB menyatakan 64% penyitaan global amfetamin dilakukan di Timur Tengah, dan sebagian besar amfetamin dalam bentuk pil Captagon.(BBC/presst/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2