JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat harus bersiap dikeroyok opini publik. "DPR biasanya maksa-maksa. Setelah dikeroyok opini publik akhirnya mundur," katanya usai syukuran Rumah Sekretariat Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Minggu (7/7).
Mahfud mencontohkan keinginan DPR yang akan merenovasi gedung parlemen dan melarang pembangunan kantor KPK. Upaya itu kandas setelah publik memberi opini buruk tentang mereka. Mahfud menegaskan, anggota DPR memang bisa memanggil paksa pimpinan KPK.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tapi sebaliknya, kata, Mahfud, KPK bisa menolak untuk hadir atas panggilan DPR selama ini karena pertanyaan yang dilontarkan legislator banyak pada isi penyidikan.
Menurut Mahfud, pemanggilan paksa tidak akan efektif. "Apalagi DPR hanya ingin memaksakan proses hukum kasus Bank Century ke KPK," ucap Mahfud. Dia memprediksi publik bakal lebih mendukung KPK dibanding tim pengawas Bank Century.
Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan paksa ini dilakukan sebab pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di DPR.
Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR perihal ketidakhadirannya dalam rapat Timwas Century, Senin pekan lalu. Pada surat bernomor B1637/01/07/2013, Ketua KPK Abraham Samad tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century.
Abraham beralasan karena pada jam yang sama, dia memenuhi undangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memberi pembekalan kepada calon anggota legislatif dari partai tersebut di Jakarta. Ini adalah pemanggilan kali ketiga.
Seperti diketahui, KPK telah sudah tiga kali tidak memenuhi undangan Timwas Century. Saat pertama KPK tidak bisa hadir dengan alasan banyak yang berada di luar kota. KPK juga tidak hadir pada pemanggilan kedua pada awal Juni dengan alasan tidak bisa memenuhi undangan Timwas yang berniat menggali keterangan tentang hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.
Terakhir pada tanggal 3 Juli lalu dimana KPK kembali tidak hadir dalam pemanggilan. Dalam surat dengan nomor B1637/01/07/2013 disebutkan, Ketua KPK tidak bisa memenuhi undangan Timwas Century karena pada waktu bersamaan juga harus menghadiri undangan pembekalan caleg DPR RI Tahap II yang merupakan undangan dari DPP PDI Perjuangan.
Mangkirnya KPK dari panggilan timwas Century berang. Para anggota DPR RI yang berada di timwas berencana memanggil paksa KPK untuk hadir pemanggilan berikutnya.
Sementara itu beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip gatra.com, Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah mengatakan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century itu sebagai tindakan "merendahkan DPR" sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.
Tentang ketidakhadiran dalam rapat dengan Timwas Century DPR pada Rabu ini, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI bahwa mereka tidak bisa hadir karena harus memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Jakarta.(dbs/bhc/opn)
|