Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Pangkoopsau II Buka Rakernis Koopsau II TA 2017
2017-02-01 10:27:00
 

Tampak Pangkoopsau II, Marsekal Muda TNI Umar Sugeng Hariyono, S.Ip, SE, MM didampingi Kaskoopsau II Marsma TNI Donny Ermawa, M.D.S saat membuka Rakernis (Rapat Kerja Teknis) Koopsau II di ruang loby Makoopsau II Makassar, Senin (30/1).(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pangkoopsau II Marsda TNI Umar Sugeng H, membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Koopsau II di ruang loby Makoopsau II Makassar, Senin (30/1). Rakernis yang dilaksanakan selama dua hari itu, dihadiri Kaskoopsau II Marsma TNI Donny Ermawa, M.D.S serta diikuti oleh seluruh Komandan Lanud jajaran Koopsau II, serta para perwira penghubung atau Liason Officer TNI Angkatan Udara yang berada di Kodam-kodam, para komandan wing, komandan skadron serta komandan skatek jajaran koopsau II

Selain sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi antara para Komandan Lanud dengan para pejabat Makoopsau II, Rapat kerja teknis juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Koopsau II TA. 2016 sekaligus mempersiapkan rencana pelaksanaan program kerja TA. 2017 yang sementara sedang berjalan memasuki awal bulan kedua triwulan pertama. Rakernis juga untuk memberikan gambaran awal, menerima saran masukan dari satuan jajaran serta menyamakan visi dan misi, persepsi maupun penafsiran terhadap kebijakan pimpinan TNI AU, dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan tugas pokok TNI AU, dengan mengangkat tema 'Melalui Rakernis Koopsau II Tahun 2017, Kita tingkatkan Jiwa Ksatria, Militan dan Loyal guna Pelaksanaan Tugas".

Dalam sambutannya Pangkoopsau II menyatakan, "Dihadapkan dengan tuntutan kesiapan alutsista untuk melaksanakan tugas pokok Koopsau II, khususnya yang berkaitan dengan pengoperasian alutsista, dituntut untuk dapat melakukan efisiensi penggunaan jam terbang dengan prioritas "kepentingan operasi" dan "maintaining skill" bagi para awak pesawat. Hal ini memang sangat dilematis, oleh karena itu para komandan satuan jajaran harus mengambil langkah-langkah Kongkrit, sehingga dengan keterbatasan alokasi jam terbang tidak sampai mempengaruhi kemampuan awak pesawat, agar misi penerbangan dapat terlaksana dengan lancar, aman dan selamat. Sasaran akhir bidang operasi dan latihan terlaksana dengan baik serta tercapainya 'zero accident,'" pungkas Pangkoopsau II.(rls/KoopsauII/bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2