Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI: APIP Wajib Tingkatkan Kemampuan Profesionalisme
2017-12-14 10:58:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP) diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme, baik secara teknik maupun metode audit yang meliputi kemampuan teknis, manajerial dan konseptual yang terkait dengan audit.

Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P. pada pembukaan Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan T.A 2017 di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/12).

"Peran Aparat Pengawal Internal Pemerintah disamping melaksanakan tugas sebagai auditor juga melaksanakan review/penelaahan terhadap Laporan Keuangan (LK), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan review atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)," ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Berkaitan dengan reformasi birokrasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa peran APIP merupakan agen perubahan (agent of change) guna mendorong peningkatan kinerja di masing-masing instansi pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta struktur pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penguatan pengawasan.

Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, Panglima TNI memberikan beberapa penekanan para APIP di lingkungan TNI dan Kemhan untuk meningkatkan integritas, kapasitas dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka tercapainya mutu hasil pengawasan APIP di lingkungan TNI serta mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja TNI, guna membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berharap dalam forum Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan yang dihadiri oleh seluruh APIP di lingkungan Kemhan/TNI ini bisa dibahas langkah tindak atau action plan yang harus dikerjakan penyelesaiannya secara tepat.

Rakorwas Inspektorat TNI dan Kemhan Tahun 2017 dengan tema "Penguatan Peran APIP Dalam Pengawasan Dan Pemeriksaan Dengan Pola Pre, Current dan Post Audit Guna Meniadakan Penyalahgunaan Kewenangan Di Lingkungan TNI/Kemhan Dalam Rangka Meningkatkan Kesiapan Operasi Dan Kesejahteraan Prajurit TNI," diikuti 124 peserta dan berlangsung selama dua hari (13 s.d 14 Desember 2017).(TNI/bh/sya)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2