Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pancasila
Panglima TNI: Pancasila Tidak Boleh Dirubah
2017-08-04 19:20:59
 

 
BALI, Berita HUKUM - Pancasila sebagai Ideologi Negara tidak boleh dirubah dan sudah final, karena Pancasila dirumuskan dengan nilai-nilai Ketuhanan yang sudah disepakati oleh para pemuka agama pada awal kemerdekaan.

Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan 1.651 peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Hanura, bertempat di The Stone Hotel, Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/8).

"Untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara Republik Indonesia sepanjang masa kita harus menguatkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Inilah landasan dan semangat kebangsaan yang harus kita yakini dan Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kuat," jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Lebih lanjut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. "Kalau ada Ulama, Pendeta atau siapapun dia yang akan merubah Pancasila dengan ideologi lain, dia pasti orang-orang yang sudah disusupi dari luar dan dibayar untuk merusak atau memecah belah bangsa Indonesia," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan pula bahwa perkembangan penduduk dunia luar biasa, sementara itu energi dan pangan makin berkurang. Hal ini dapat menyebabkan persaingan global antar negara di dunia, karena dunia tidak bertambah luas tetapi semakin sempit. "Apabila hal ini tidak terkontrol, dikhawatirkan kebutuhan sumber daya alam berupa energi dan pangan dimasa mendatang akan menimbulkan konflik," katanya.

Panglima TNI menambahkan bahwa menurut teori Maltus (1798) perkembangan populasi penduduk meningkat seperti deret ukur, sedangkan ketersediaan pangan meningkat ibarat deret hitung. Apabila garis pertambahan penduduk dengan garis ketersediaan pangan bersinggungan di suatu titik, maka disitulah terjadinya titik kritis. "Kalau kita analisa teori tersebut maka ketersediaan pangan dan energi akan sangat terbatas, karena jumlah penduduknya berkembang secara pesat, ini merupakan warning bagi Indonesia dimasa yang akan datang," ungkapnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa Bung Karno pernah mengingatkan kita tentang kekayaan alam Indonesia akan membuat iri negara-negara lain di dunia. Demikian juga Presiden RI Ir. Joko Widodo pada saat disumpah di Senayan dalam sambutannnya mengatakan kaya akan sumber daya alam justru akan menjadi petaka. "Jadi Presiden RI Pertama dan Presiden RI saat ini mengingatkan kita semuanya harus waspada," tutupnya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2