Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI: Penganugerahan Bintang Ini Untuk Seluruh Prajurit TNI
2016-05-16 14:31:33
 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan ketiga Kepala staf Angkatan TNI saat menerima Penganugerahan Tanda Penghormatan Bintang Bhayangkara Utama di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/5)(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama Kepolisian Republik Indonesia ini, untuk seluruh prajurit TNI baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dimanapun mereka bertugas dan berada. Artinya mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, untuk melaksanakan tugas kedepan bersama-sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian penegasan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menerima Penganugerahan Tanda Penghormatan Bintang Bhayangkara Utama di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Penganugerahan tersebut diterima Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna melalui upacara yang di pimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti selaku Inspektur Upacara. Penghargaan tersebut diberikan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 10 TK Tahun 2016, tanggal 10 Februari 2016 Tentang Penganugerahan Tanda Penghormatan Bintang Bhayangkara Utama.

Kriteria penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri adalah sebagai penghargaan anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajibann yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian atau warga negara Indonesia bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian.

"Saya menerima penghargaan tanda kehormatan Bhayangkara Utama ini adalah Bintang yang tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian yang menerima Bukan saya saja tetapi Kepala Staf Angkatan Darat,Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara," kata Panglima TNI.

"Representatifnya adalah sebenarnya yang memiliki Bintang ini seluruh prajurit TNI dimanapun mereka berada, diberikan penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia," pungkas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2