Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI: Positif Narkoba Prajurit TNI Dipecat
2016-02-27 19:41:50
 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka penyelenggaraan Gashuku dan Rakernas Forki dalam rangka HUT ke-53 Forki tahun 2016, di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (27/2).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah prajurit yang terlatih dan dipersenjatai, apabila sudah terkena Narkoba tidak dapat lagi menjadi Prajurit TNI, maka sanksi yang diberikan kepada Prajurit TNI yang positif Narkoba adalah hukuman tambahan yaitu dipecat. Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka penyelenggaraan Gashuku dan Rakernas Forki dalam rangka HUT ke-53 Forki tahun 2016, di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (27/2).

"Pada tahun 2015 lalu, Saya selaku Panglima TNI telah memberikan arahan kepada para Pangkotama dan Komandan Satuan untuk melakukan pembersihan Narkoba dalam satuannya masing-masing. TNI telah melaksanakan test urine secara mendadak di perumahan-perumahan prajurit beberapa waktu yang lalu, namun masih ditemukan prajurit yang positif menggunakan Narkoba, saat ini penyelidikan sedang dikembangkan dan bisa diungkap lebih banyak," tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

"Bagi Komandan Satuan yang telah berhasil mengungkap terkait Narkoba itu adalah sebuah prestasi. Namun demikian, apabila setelah bulan Juni masih ada Prajurit TNI yang tertangkap kasus Narkoba, maka Komandannya akan terkena sanksi juga," tegas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Terkait bagaimana langkah untuk memberantas Narkoba di lingkungan TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas Narkoba, hal ini sesuai arahan Presiden RI bahwa Indonesia darurat Narkoba dan perang terhadap Narkoba.

"Untuk rehabilitasi Prajurit TNI yang terkena Narkoba, Saya sudah kordinasi, konsultasi dengan Menkes, yang bisa menyembuhkan bukan hanya rehabilitasi tapi niat seseorang. Rehabilitasi tanpa niat, tidak bisa, TNI tidak akan merehabilitasi Prajurit TNI yang positif menggunakan Narkoba tetapi langsung diambil tindakan berupa pemecatan," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Menurut Panglima TNI, saat ini kesejahteraan Prajurit TNI telah banyak kemajuan, namun masih ada oknum Prajurit TNI yang mencari peluang untuk menjalankan bisnis ilegal dengan menjadi pengguna dan pengedar Narkoba. Panglima TNI mengakui Prajurit TNI masih dijadikan aparat 'pelindung bisnis Narkoba'. Menurutnya, sebagai bisnis ilegal, Narkoba memerlukan pelindung yang aman yaitu salah satunya oknum TNI dan Polri.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2