Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TNI
Panglima TNI: Tutup Celah Korupsi di Lingkungan TNI
2017-10-16 15:51:31
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen dalam menutup celah korupsi di lingkungan TNI, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Peran pengawasan dan pemeriksaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Penerima terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konsisten guna menciptakan tata kelola yang baik dan bersih.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada pembekalan para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI, khususnya para pejabat yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Panglima TNI menyampaikan bahwa, sedang trend di media mainstream nasional saat ini ketidakefektifan dan kebocoran keuangan negara yang paling besar adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa. "Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI ditemukan hasil pengadaan yang terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up dan lain-lain yang saat ini sedang dalam proses hukum," jelasnya.

"Kita semua harus berkomitmen untuk mengeliminir, mencegah dan menutup celah korupsi di lingkungan TNI, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan Alutsista karena hal ini akan melemahkan kekuatan TNI dan menyengsarakan prajurit," tegas Panglima TNI.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010 beserta turunannya dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI telah mengatur prosedur yang benar dan merupakan landasan bagi TNI.

"Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI, agar mengutamakan pengadaan dari industri pertahanan dalam negeri, bila hal ini tidak memungkinkan boleh menggunakan pabrikan dari luar negeri, namun harus dengan persyaratan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Panglima TNI.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menekankan kepada seluruh peserta pembekalan untuk menemukan kelemahan regulasi yang berlaku saat ini, yang dapat menimbulkan kerawanan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Rumuskan saran, masukan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka pengawasan pengadaan barang/jasa serta cari akar permasalahan yang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mabes TNI yang dapat menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Mengakhiri amanatnya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengingatkan kepada seluruh peserta pembekalan agar menggunakan prosedur yang benar dalam pengadaan barang/jasa. "Saya tidak pernah merekomendasikan rekanan siapapun juga. Apabila ada rekanan yang mengaku adik, kakak dan saudara saya yang bekerja di Mabes TNI, langsung blacklist saja perusahaan itu," tegasnya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2