Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Beri Pengarahan 2.116 Prajurit TNI di Medan
Friday 22 May 2015 16:34:14
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Koes Moeldoko, memberikan pengarahan kepada 2.116 Prajurit TNI se-wilayah Sumatera Utara beserta Istri, di Lanud Suwondo Medan, Jum’at (22/5).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Koes Moeldoko, para Asisten Panglima TNI, Pangdam I/BB, Kapuspen TNI, dan Kapolda Medan memberikan pengarahan kepada 2.116 Prajurit TNI se-wilayah Sumatera Utara beserta Istri, di Lanud Suwondo Medan, Jum’at (22/5).

Panglima TNI dalam pengarahannya menyampaikan bahwa, sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014, Panglima TNI telah membuat kebijakan baru yaitu memberikan/mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.

“Para Istri Prajurit TNI diperbolehkan untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada. Di dalam Undang-Undang yang dilarang berpolitik praktis adalah prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI tidak ada larangan dan hal tersebut diperbolehkan”, kata Panglima TNI.

Panglima TNI juga mengatakan, istri prajurit sekarang sudah bisa terlibat dalam politik, silahkan menggunakan hak politiknya. Saat ini istri prajurit TNI bisa bergabung bersama partai politik dan mereka boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR, DPRD, Bupati, Gubernur, dan juga calon anggota dewan. “Akan tetapi haram terlibat politik praktis, bagi prajurit TNI. Prajurit TNI tidak boleh terseret dalam politik praktis. Prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan Undang-Undang”, tegas Jenderal TNI Moeldoko.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga menyinggung masalah kenaikan remunerasi untuk Prajurit TNI yakni dari 37 persen menjadi 56 persen. Oleh karena itu, kepada seluruh Prajurit TNI agar kinerja harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di dalam bekerja agar menghindarkan dan menghilangkan ego sektoral masing-masing, dan tidak perlu memelihara ego sektoral karena akan menimbulkan kerapuhan antar satuan.

Usai memberikan pengarahan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi, menyerahkan secara simbolis Jam Tangan kepada perwakilan tiga Prajurit TNI (AD, AL dan AU).(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2