Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Ceramah di Depan 1.074 orang LDII
Wednesday 14 May 2014 23:19:50
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko memberikan ceramah pembekalan dengan materi “Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Sistem Pertahanan Nasional” pada Rapimnas LDII.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko memberikan ceramah pembekalan dengan materi “Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Sistem Pertahanan Nasional” di depan 1.074 orang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini Jakarta, Selasa (13/5).

Dalam ceramahnya Panglima TNI mengatakan bahwa, peran organisasi massa LDII dalam sistem pertahanan rakyat semesta maknanya adalah apabila negara ini terancam, maka seluruh sumber daya nasional akan dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan, kemudian posisi LDII itu adalah pada saat sebelum, pelaksanaan dan setelah operasi dan sebelum Indonesia di invasi oleh negara lain.

“Lembaga dakwah LDII harus dapat kesadaran masyarakat dalam bela negara, hakiki dalam kesadaran bela negara adalah panggilan hati, semangat dalam ikut terlibat dalam upaya pembelaan negara, jadi bukan hanya angkat senjata saja”, kata Jenderal Moeldoko.

Lebih lanjut Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, LDII yang terdiri dari para pendakwah, dimana konsep dakwah yang dimiliki LDII dikemas dengan sangat profesional dan terus mengikuti perkembangan zaman dan memberikan pembelajaran yang positif dengan mengusung konsep tri sukses pembinaan ilmu. Tri konsep pembinaan ilmu merupakan konsep LDII untuk membantu pemerintah dalam rangka menyukseskan program untuk generasi bangsa yang profesional religius, yang terdiri dari ilmu dan kepahaman agama, Akhlaqul Karimah dan kemandirian. Maknanya yaitu bagaimana LDII dapat membangun sebuah kemandirian bangsa, bagaimana membangun sebuah Akhlakul Karimah.

Rapimnas LDII tahun 2014 memiliki tujuan, diantaranya untuk mensosialisasikan keberadaan LDII sebagai organisasi yang telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan serta menghasilkan tingkatan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian juga memperkuat kapasitas kepemimpinan di lingkungan internal LDII agar kontribusi LDII ke depan dalam membangun situasi yang kondusif dapat lebih optimal.(tni/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2