Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Tanda Tangani Kerja Sama dengan BNN
Wednesday 13 May 2015 21:01:55
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman / MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Nota Kesepahaman akan berlaku selama 5 (lima) tahun, mencakup bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika.

Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan kesiapan TNI untuk melaksanakan bentuk-bentuk kerja sama seperti yang tercantum dalam MoU. “TNI akan memberikan bantuan berupa pikiran, tenaga, sarana dan prasarana untuk kepentingan BNN. Selain itu, TNI juga menyiapkan lembaga-lembaga pendidikan di TNI AD, TNI AL dan TNI AU untuk dapat digunakan oleh BNN dalam rangka rehabilitasi”, tegas Jenderal TNI Moeldoko.

“Indonesia sekarang memasuki Darurat Narkoba, maka diperlukan pengerahan seluruh kekuatan baik dari TNI, Polri dan semua unsur yang dapat digunakan oleh BNN untuk memberikan bantuan sepenuhnya karena kalau tidak, akan ada lost generation”, jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, TNI melakukan usaha pencegahan secara internal untuk mencegah para prajurit TNI terlibat dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan narkotika.

Diakhir sambutannya Panglima TNI menegaskan, apabila ada anggota TNI yang bermain dengan Narkoba, maka POM TNI dan Provost setempat yang akan menangkap anggota tersebut. Anggota yang terlibat Narkoba akan menjalani rehabilitasi dan selanjutnya akan dilakukan proses pemecatan dari dinas aktif .

Pada pelaksanaan MoU, Panglima TNI didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi, S.E, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Umum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E.,M.M, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI M. Munir dan para Perwira Tinggi di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2