Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI-Polri
Panglima TNI dan Kapolri Terima Bintang Kehormatan
2018-03-14 19:32:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., menerima dua bintang kehormatan, yaitu Bintang Kartika Eka Paksi Utama dari TNI Angkatan Darat yang disematkan oleh Kasad Jenderal TNI Mulyono dan Bintang Jalasena Utama dari TNI Angkatan Laut oleh Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E.,M.A.P., berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 95/TK/2017 dan Nomor : 4/TK/2018.

Selanjutnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyematkan tigabintang kehormatan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, yaitu Bintang Kartika Eka Paksi Utama dari TNI Angkatan Darat, Bintang Jalasena Utama dari TNI Angkatan Laut dan Bintang Swabuwana Paksa Utama dari TNI Angkatan Udara, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 95-96/TK/2017 dan Nomor :4/TK/2018.

Penyematan bintang kehormatan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian digelar dalam suatu upacara militer, bertempat di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (14/3).

Pemberian bintang kehormatan kepada Panglima TNI adalah sebagai penghargaan kepada Warga Negara Indonesia yang bukan anggota TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut, yang telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.

Sedangkan pemberian bintang kehormatan kepada Kapolri adalah sebagai penghargaan kepada Warga Negara Indonesia yang bukan anggota TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Dihadapan awak media, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjantomengatakan bahwa pemberian bintang kehormatan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian adalah sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama Polri dengan TNI selama ini berjalan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan bahwa tanda kehormatan yang diterima merupakan kebahagiaan,tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi institusi Polri. "Tanda kehormatan tersebut sebagai bentuk penghargaan dari tiga matra TNI kepada Polri, sekaligus simbol tentang kerja sama dan koordinasi selama ini yang solid dan sangat baik," ujarnya.

"Pemberian tanda kehormatan tersebut tidak hanya sekedar seremonial semata, tetapi ini adalah simbol soliditas TNI dan Polri. Kalau kedua institusi ini solid dan sinergi, Insya Allah semua tantangan yang dihadapi dapat dilalui bersama demi tetap utuhnya NKRI," kata Kapolri.

Terkait insiden tenggelamnya Tank M-113 APC (Armoured Personel Carrier) Yonif-412 Mekanis Divif 2/Kostrad di Sungai Bogowonto Purworejo dan Kapal Motor Cepat (KMC) AD 16-05 Kodam Jaya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, Panglima TNI menyatakan bahwa insiden tersebut tentunya tidakdiinginkan dan TNI akan terbuka menyampaikan penyebab kejadian tersebut. "Sampai saat ini, penyebab insiden tersebut masih dalam proses penyelidikan timinvestigasi, apakah masalah human error atau mekanik, sehingga dapat diketahuipenyebabnya," ungkapnya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2