Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Panja Mafia Hukum Kecewa Atas Kinerja Polri
Thursday 25 Aug 2011 22:20:59
 

Nurul Arifin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Penetapan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein yang dilakukan bareskrim Polri, dianggap tidak profesional. Hal ini pun mengundang rasa kecewa sejumlah anggota Panja Mafia Pemilu DPR. Zainal yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya itu, justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengerti dengan kemarahan Pak Zainal itu. Dia pasti sangat kecewa dengan kerja Polri. DPR, khususnya para anggota Panja Mafia Pemilu juga ikut kecewa. Aneh, pemeran utamanya tidak ditangkap dengan alasan tak memiliki bukti yuridis,” kata anggota Panja Mafia Pemilu Nurul Arifin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).

Politisi Golkar tersebut juga mengatakan status tersangka yang kini disandang Zainal tidak wajar, karena justru kewenangan Zainal sebagai panitera MK itu, malah disalahgunakan Masyhuri Hasan yang mendapat suruhan dari dalang kasus surat tersebut. Menurutnya, dalam rapat Panja Mafia Pemilu yang lalu sudah jelas diketahui bagaimana surat palsu tersebut diproses dan siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Menurut Nurul, Panja Mafia Pemilu akan terus memantau polisi mengembangkan kasus surat palsu dan menetapkan tersangka baru hingga tersangka yang memang diduga terlibat penuh juga juga ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil penyidikan Panja. Jika hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan, Panja Mafia Pemilu takkan tinggal diam. "Kami tahu aktor utamanya bukan mereka berdua itu. Polisi kok tak mau juga menetapkan aktornya sebagai tersangka,” tandas mantan aktris ini.

Dalam kesempatan terpisah, Kabagpenum Dihumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan sudah lengkap (P21). Penyidik akan melakukan penyerahan tahap kedua pada Jumat (26/8) ini.

"Jaksa sudah menyatakan berkas mantan juru panggil MK itu lengkap. Tim penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum besok. Setelah itu, jaksa akan membuat surat dakwaan, agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas dia.(mic/rob/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2