Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kompolnas
Pansel Kompolnas Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas
2016-02-15 20:22:35
 

Ketua Pansel Kompolnas Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo (tengah) di Gedung Kompolnas, jalan Tirtayasa VII No.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia memperpanjang masa penerimaan pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2016-2020, dari 16 Februari sampai 29 Februari 2016, terhitung 10 hari kerja.

Mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri, selaku ketua Pansel Kompolnas Komjen Pol. (Purn) Imam Sudjarwo mengatakan diperpanjangnya proses penerimaan calon anggota Kompolnas berhubung masa bakti Kompolnas sekarang akan berakhir pada 18 Mei 2016.

"Berhubungan masa seleksi masih lama, sampai Mei 2016. Maka pendaftaran penerimaan calon anggota Kompolnas diperpanjang," kata Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo di Gedung Kompolnas, jalan Tirtayasa VII No.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Animo masyarakat yang sudah mendaftar sampai 12 Februari 2016 menyampaikan berkas sebanyak 99 orang, tetapi sebanyak 88 orang yang berkasnya dinyatakan lengkap. Dari 88 orang yang dinyatakan berkasnya lengkap, 71 orang yang mendaftar dari jalur tokoh masyarakat dan 17 orang terdiri dari purnawirawan polisi, akademisi dan jurnalis.

Selanjutnya, Menurut Imam tentang anggota Kompolnas yang tidak boleh rangkap jabatan di ubah. Untuk anggota Kompolnas periode 2016-2020 yang tidak boleh rangkap jabatan hanya profesi advokat atau pengacara.

"Pansel memandang hanya profesi advokat atau pengacara yang memiliki unsur kepentingan, sementara kalau dari unsur dosen atau akademisi tidak memiliki unsur kepentingan," ujar Imam.

Kemudian, Sekretaris Pansel Kompolnas Yenti Ganarsih menambahkan pengumuman kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka pada 4 Maret 2016 di media massa dan situs resmi Kompolnas.

"Peserta yang dinyatakan lulus administrasi itu harus membawa dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai bukti fisik untuk diverifikasi keasliannya, paling lambat 11 Maret 2016," ujar Yenti.

Pansel membutuhkan orang-orang ahli karena tugas kepolisian ke depan sangat berat. "Kita bicara kompetensi, memahami betul, selama ini harus memantau kinerja polisi, punya pandangan kebijakan yang diperlukan untuk perbaikan SDM di kepolisian," tegas Yeti sebagai Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Ada tiga incumbent Komisioner Kompolnas yang ikut mendaftar kembali yakni Syafriadi Cut Ali, Edi Hasibuan dan Hamidah Abdurrahman.

Awal Mei 2016, Pansel Kompolnas telah memiliki nama-nama calon komisioner Kompolnas yang akan diserahkan kepada Presiden.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2