Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Angket KPK
Pansus Angket Tak Ganggu Kerja KPK
2017-07-16 13:47:04
 

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunadjar Sudarsa saat menerima kelompok-kelompok masyarakat.(Foto: iwan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunadjar Sudarsa sekali lagi menegaskan bahwa pansus yang dipimpinnya tidak mengganggu kerja KPK. Pansus angket juga siap menerima kelompok-kelompok masyarakat yang pro maupun kontra terhadap pembentukan pansus ini.

Hal tersebut disampaikan Agun usai menerima tiga delegasi yang beraudiensi dengan pansus, yaitu Patriot Garuda Nusantara, Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, dan Pemuda Muhammdiyah. Ketiga forum ini sangat mendukung keberadaan KPK. Sebaliknya, ketiganya juga melontarkan banyak kritik sekaligus harapan kepada Pansus Angket KPK.

"Tidak ada persoalan dengan pembentukan Pansus Angket KPK. Mereka mengharapkan komitmen kami untuk bisa menyelesaikan tugas pansus ini dengan baik, tidak seperti pansus-pansus lainnya yang tak ada kelanjutannya," ucap Agun kepada para wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Para Pemuda Muhammadiyah bahkan menyerahkan satu dus pernyataan dukungan terhadap KPK yang diserahkan langsung secara simbolik kepada Pimpinan dan para Anggota Pansus.

"Kita terima itu. Kita jelaskan apakah bisa menyelesaikan masalah, seluruh perbedaan pandangan dan pemikiran yang dibiarkan begitu saja. Justru lewat Panitia Angket itulah perbedaan pandangan dan pemikiran terhadap keberadaan KPK bisa diselesaikan sebaik-baiknya," tukas politisi PartaiGolkar tersebut.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2