Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Pantau Kasus Susno, Presiden Minta Kejagung dan Kapolri Tegakkan Hukum dan Keadilan
Monday 29 Apr 2013 09:39:02
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus mengikuti dan memantau berita penegakan hukum di Indonesia, termasuk kasus kegagalan jaksa mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Purn. Susno Duadji, Rabu (24/4) lalu, meskipun dalam beberapa hari terakhir melaksanakan tugas ke luar negeri.

Menurut Presiden SBY, ia telah mendengar laporan dari Kejaksaan Agung dan Kapolri mengenai keadaan terakhir belakangan ini, khususnya terkait kegagalan tim jaksa mengeksekusi Susno Duadji yang telah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat.

“Khusus mengenai kasus yang sekarang sedang ramai, khususnya untuk kasus Susno Duadji, saya minta kepada Jakgung dan Kapolri untuk menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Presiden SBY dalam konperensi pers di VIP Room Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4) siang, beberapa saat setibanya ia dari lawatan ke Singapura, Myanmar dan Brunai Darussalam.

SBY mengatakan saat ini rakyat Indonesia menginginkan tegaknya hukum dan keadilan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan berfungsi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Selebihnya Kapolri laksanakan tugasnya dengan baik," tegas Presiden SBY dalam konperensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jendral Timur Pradopo itu.

Kegagalan Eksekusi

Sebagaimana diketahui pada Rabu (24/6) lalu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di kawasan Dago Pakar, Bandung. Dengan alasan meminta perlindungan, Susno Duadji dikawal sejumlah petugas ke Markas Polda Jabar.

Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.

Kapolri Jendral Timur Pradopo dalam konperensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis (25/4) mengakui telah memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim itu.

“Perlindungan yang diberikan Polri pada Susno ini terkait keterlibatan elemen masyarakat lain yang kemarin ada di rumah Susno ketika tim jaksa gabungan hendak membawanya paksa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,” kata Timur Pradopo.

Sementara Jaksa Agung Basrief Arief mengemukakan eksekusi terhadap Susno dijadwal ulang karena malam kemarin aparat kejaksaan juga kelelahan. “Hari ini insya Allah kami sepakati semua mekanisme dan strateginya ke depan seperti apa,” ujar Basrief dalam konferensi pers itu.(kun/ps/wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2