Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Panwaslu
Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
2018-03-28 14:35:17
 

Ilustrasi. Kantor Panwaslu Aceh Utara.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal serta tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU/KIP.

Penetapan DCT oleh KPU baru ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 dengan demikian kampanye baru dapat dilakukan setelah 3 hari penetapan DCT yaitu tanggal 23 Sepetember 2018 - 13 April 2019.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu," demikian disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi didampingi Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhammad Nur Furqan, melalui pesan singkat yang diterima BeritaHUKUM.com, Rabu (28/3).

Adapun bentuk kampanye yang dapat dilakukan 3 hari setelah ditetapkan DCT adalah: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media masa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu (pasal 275 UU 7 tahun 2017).

"Khusus kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang pasal 276 ayat 2 (UU 7 tahun 2017)," jelasnya.

Pelanggaran atas ketentuan kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dapat dikenakan sanksi kurungan 1 (satu) tahun serta denda 12 juta rupiah sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU 7 2017. Sebagai bentuk pencegahan Panwaslu Aceh Utara telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Aceh Utara.

Bagi peserta pemilu yang sudah terlanjur memasang Alat Peraga Kampanye untuk segera menurunkan sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Panwaslu
 
  Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
  Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
  Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
  Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
  November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2