Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Panwaslu DKI Jakarta: Penyebar Isu SARA Terancam Penjara
 

Ilustrasi (BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mewanti-wanti kepada tim sukses dua pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang maju ke putaran kedua untuk tidak menyebarkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Terlebih, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA terancam kurungan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, keduan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua berikut tim sukses maupun simpatisan dilarang keras melakukan fitnah, menghasut dan menghina seseorang terkait isu SARA saat berkampanye. "Hal itu diatur dalam undang-undang. Jadi, tidak bisa berkampanye dengan cara seperti itu," ujar Ramdansyah, Kamis (26/7).

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf (b) diatur, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik.

Kemudian pada pasal 116 ayat 2 disebutkan, bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 huruf (b) maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

"Sesuai dengan undang-undang tersebut seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA diancam dengan kurungan penjara dan denda uang. Untuk itu, baik pasangan calon maupun simpatisannya kita imbau agar tidak menyebarkan isu SARA," katanya.

Pihaknya, ditambahkan Ramdansyah, juga akan terus memantau pergerakan kedua pasangan calon yang masuk ke putaran kedua. Terlebih, tahapan putaran kedua ini bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Sehingga diindikasikan akan terjadi kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah.(bjc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2