JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI berencana memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama untuk dimintai klarifikasinya, terkait ceramah sholat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjungduren, Jakarta Barat hari Minggu (29/7), lalu.
Ketua Panwaslukada DKI Ramdansyah, menjelaskan berdasarkan bukti yang dimiliki, Rhoma Irama dalam ceramah tarawihnya di Masjid Al Isra, menyatakan, penggunaan isu SARA dalam berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu dalam ceramahnya, ia juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon.
"Videonya menggambarkan pasangan calon lain lebih buruk, sementara yang didukung lebih baik," kata Ramdhansyah.
Oleh karenanya, terang Ramdansyah, raja dangdut tersebut akan dimintai keterangan pada hari Jumat (10/8/2012). Sementara cagub incumbent Fauzi Bowo yang turut hadir dalam acara tersebut, tidak dipanggil.
"Soal video itu, kita lebih kepada Rhoma Irama karena Foke nggak bilang soal Jokowi-Ahok. Rhoma akan kita panggil sebagai terlapor," ujar Ramdhan.
Selain sang Raja Dangdut, Panwaslukada DKI juga akan mendengar penjelasan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie. Mengingat dalam ceramahnya itu, Rhoma Irama, menyebutkan nama Jimly Asshiddiqie sebagai dasar pembenaran penggunaan isu SARA.
Ramdhansyah menjelaskan, bahwa tidak semua kampanye SARA dilarang. Yang dilarang adalah, penggunaan SARA untuk menjelek-jelekan pihak lain. "Tapi nggak boleh kemudian mengajak orang untuk memilih dan menjelekkan orang," pungkasnya.
Ceramah Rhoma Irama menjadi polemik karena mendukung penggunaan isu SARA dalam kampanye. Menurut Rhoma, hal tersebut legal karena sesuai dengan kebebasan demokrasi di Indonesia.
"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma.(pwl/bhc/sya) |