Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Panwaslukada Berencana Panggil Raja Dangdut Terkait SARA
 

Rhoma Irama (Foto: wikimedia.org)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI berencana memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama untuk dimintai klarifikasinya, terkait ceramah sholat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjungduren, Jakarta Barat hari Minggu (29/7), lalu.

Ketua Panwaslukada DKI Ramdansyah, menjelaskan berdasarkan bukti yang dimiliki, Rhoma Irama dalam ceramah tarawihnya di Masjid Al Isra, menyatakan, penggunaan isu SARA dalam berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu dalam ceramahnya, ia juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon.

"Videonya menggambarkan pasangan calon lain lebih buruk, sementara yang didukung lebih baik," kata Ramdhansyah.

Oleh karenanya, terang Ramdansyah, raja dangdut tersebut akan dimintai keterangan pada hari Jumat (10/8/2012). Sementara cagub incumbent Fauzi Bowo yang turut hadir dalam acara tersebut, tidak dipanggil.

"Soal video itu, kita lebih kepada Rhoma Irama karena Foke nggak bilang soal Jokowi-Ahok. Rhoma akan kita panggil sebagai terlapor," ujar Ramdhan.

Selain sang Raja Dangdut, Panwaslukada DKI juga akan mendengar penjelasan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie. Mengingat dalam ceramahnya itu, Rhoma Irama, menyebutkan nama Jimly Asshiddiqie sebagai dasar pembenaran penggunaan isu SARA.

Ramdhansyah menjelaskan, bahwa tidak semua kampanye SARA dilarang. Yang dilarang adalah, penggunaan SARA untuk menjelek-jelekan pihak lain. "Tapi nggak boleh kemudian mengajak orang untuk memilih dan menjelekkan orang," pungkasnya.

Ceramah Rhoma Irama menjadi polemik karena mendukung penggunaan isu SARA dalam kampanye. Menurut Rhoma, hal tersebut legal karena sesuai dengan kebebasan demokrasi di Indonesia.

"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma.(pwl/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2