Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPK
Para Advokat Pertegas Petitum Permohonan Uji UU KPK
2020-01-15 13:26:08
 

Martinus Butarbutar dan Risof Mario selaku Pemohon Prinsipal saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara pengujian UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Kamis (9/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Gani)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/1).

Perkara yang teregistrasi Nomor 84/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh dua advokat atas nama Martinus Butarbutar dan Risof Mario. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalikan Pasal 12B, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 38, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK bertentangan UUD 1945.

Dalam sidang kedua ini, Risof menyebutkan pihaknya mempertegas uraian Petitum permohonan pihaknya. Para Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 37C ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan membatalkan pasal-pasal yang diujikan.

"Memerintahkan tentang ketentuan yang mengatur organ KPK seluruhnya ditentukan dalam undang-undang serta pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan a quo dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," urai Risof di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Suhartoyo.

Dalam sidang sebelumnya, para Pemohon menilai bahwa telah terjadi pemindahan kewenangan yang justru dilakukan oleh UU KPK. Sehingga pimpinan dan penyidik KPK sudah seharusnya tidak memiliki wewenang dalam pelaksanaan UU KPK yang dimaksud. Oleh karena yang diatur dalam UU KPK adalah kewenangan menjalankan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dengan ketentuan yang mengatur hak Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyadapan, dan lainnya patut dimaknai bahwa kewenangan yang ada tersebut adalah kewenangan Dewan Pengawas saja.

Dengan demikian, pembuat undang-undang telah dengan tidak jujur membangun asumsi seolah-olah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah lembaga yang merupakan subordinat dari pemerintah. Asumsi ini keliru atau dikelirukan pembuat udang-undang, yang kemudian membangun kesan cukup alasan bagi pemerintah membentuk seolah-olah organ yang disebut Dewan Pengawas. Padahal, pengertian serumpun pada lembaga tersebut seharusnya dimaknai bahwa selain pemerintah ada lembaga eksekutif lainnya yang juga menjalankan sifat dan eksekutifnya di luar pemerintah. Bahwa, lembaga serumpun eksekutif itu tidak saling mengatasi, bukan cabang pemerintah, dan tidak dalam posisi subordinat satu sama lain. Untuk itu, para Pemohon melalui Petitumnya memohonkan agar Mahkamah menyatakan UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.(SriPujianti/LA/mkri/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2