Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pekerja Asing
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
2021-08-11 15:59:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi sikap Kementerian Hukum dan HAM yang terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan tentang izin masuk tenaga kerja asing (TKA). Di bulan Juli saat awal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham melarang WNA masuk ke Tanah Air, tapi pada Agustus malah ada WNA yang masuk.

"Menkumham harusnya buat aturan jangan mencla-mencle. Bulan Juli bilang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA," ungkap Sahroni dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Senin (9/8/2021). Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyesalkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang hingga kini masih mengizinkan masuk TKA asal China masuk ke Indonesia.

Karena sikap Menkumham yang dinilai plin-plan, Sahroni pun mulai tak percaya dengan ucapan menterinya. Sahroni mengimbau kepada Menkumham Yasonna agar menegakkan aturan secara konsisten dan tegas. Sikap plin-plan Menkumham akan berdampak pada krisis kepercayaan rakyat pada pemerintah. "Lah ini gimana? Aturan kok buat main-mainan dan bohong-in rakyat," sesalnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat ada sebanyak 34 WNA asal China yang masuk ke Indonesia di saat PPKM level 3 dan 4. Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (7/8/2021).

Atas kejadian ini, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyayangkan langkah pemerintah yang masih membuka pintu untuk WNA di tengah PPKM Darurat.

Menurut dia, mendatangkan WNA dari negara-negara terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus ke Indonesia. "Kasihan rakyat Indonesia. Di tengah-tengah perjuangan melawan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia. Ini kan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19," kata Mufida dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Mufida meminta agar negara lebih adil dalam penerapan PPKM Darurat. Ia menilai, jika pintu perjalanan internasional tetap dibuka, penanganan selama pandemi Covid-19 akan terhambat. Aturan kedatangan WNA Pada saat PPKM Darurat diberlakukan di awal Juli, pemerintah menerapkan kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pada 6 Juli 2021 sebagai syarat masuk WNA ke Indonesia.

Selain itu, jika mengacu pada aturan di bulan Februari 2021, terdapat penambahan masa karantina mereka dari yang awalnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam. Terkait tes kesehatan, mereka harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 7x24 jam setelah tiba/untuk menyelesaikan masa karantina wajib di Indonesia yang selama 8x24 jam.

Sementara, Anggota Komisi V DPR RI Irwan juga ikut menyesalkan masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal, belum lama ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan TKA dilarang masuk selama PPKM.

Dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (9/8/2021) Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menyatakan masuknya TKA asal China di tengah PPKM itu menunjukkan pemerintah seolah telah lost control atas penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan tidak pernah tegas tentang penutupan penerbangan internasional.

"Pemerintah seperti kehilangan arah untuk putus penyebaran pandemi Covid-19 ini. Bahkan, sumber datangnya Covid-19 pun mereka tidak pernah tegas untuk putus alurnya. Pemerintah lupa bahwa virus itu lahir dari luar republik ini. Sejak awal pandemi, pemerintah lemah dalam menutup penerbangan internasional," ujar Irwan.

Menurut Irwan, pemerintah seperti tidak mempunyai perasaan di tengah kehidupan rakyat sendiri dibatasi tanpa adanya jaminan kebutuhan hidup secara pasti selama PPKM. "Entah bagaimana hati dan perasaan rakyat di tengah kehidupan dibatasi tanpa jaminan kebutuhan hidup selama pembatasan, lalu di depan mata TKA China bebas keluar masuk Tanah Air," tandasnya.

Legislator dapil Kalimantan Timur ini mengaku bingung terhadap pola pemerintah karena sampai sekarang tidak menutup secara tegas akses penerbangan internasional. "Sementara, mereka semua tahu bahwa varian baru Covid-19 datangnya dari luar. Sangat miris keselamatan rakyat Indonesia digadaikan dengan kepentingan tenaga kerja asing di tengah pandemi," pungkas Irwan. (pun/es)(eko/sf/DPR/Kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2