Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Para Bos Hiburan Malam Sepakati Berantas Peredaran Narkoba
2018-02-02 22:24:29
 

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan (baju putih) saat jumpa pers bersama para bos hiburan malam saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengusaha hiburan malam menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan para bos hiburan malam itu menyepakati untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bagi siapapun yang terlibat dalam narkoba.

"Kita tidak ingin ada peredaran narkoba di pemukiman sarana umum. Kita akan lakukan tindakan tegas, terhadap penyalahgunaan narkoba kepada pengedar bandar sesuai aturan. Saat penangkapan kalau ada perlawanan kita tindak tegas terukur," ujar Suwondo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Terkait hiburan malam yang diduga terlibat, Suwondo menegaskan kembali kalau pihaknya akan profesional untuk mengungkap kasus itu.

"Untuk tempat hiburan sama seperti proses lidik lain harus sesuai SOP, apabila dilakukan oleh oknum akan kita tindak. Dalam rangka penegakan hukum kita tidak akan ganggu iklim usaha kita jadi perlu ada kontrol dari satpam saat kami geledah sehingga apapun hasil gelar perkara diketahui secara transparan dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Terkait penutupan hiburan malam yang terbukti bersalah, Suwondo tak memiliki wewenang. Sebab, Kepolisian hanya mencari fakta-fakta di lapangan dalam penyelidikan.

"Kalau soal penutup hiburan hiburan malam itu bukan kita yang berwenang, kita hanya menyelidikinya. Jadi soal penutupan itu wewenang Pemprov DKI," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2