Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Musik
Para Musisi Gandeng Asirindo Akan Somasi Rumah Karaoke Tak Berlisensi
Tuesday 27 Jan 2015 02:19:03
 

Tampak dalam gambar para artis ibukota yang tergabung dalam Asirindo saat konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi”, di Jakarta, Senin (26/1).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diterbitkannya Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, para musisi, artis, produser dan pencipta lagu, kini bernafas lega. Apalagi sekarang sudah ada Asirindo, suatu lembaga manajemen kolektif bagi produser rekaman yang tergabung dalam Assosiasi Industri rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mengelola lisensi hak terkait.

Salah satu penyedia musik, seperti perusahaan rumah-rumah karaoke mulai sekarang diwajibkan membayar royalty sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Mereka sepakat dengan adanya UU Hak Cipta ini akan membuat mereka lebih semangat berkarya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Maraknya bisnis rumah karaoke di Indonesia membuat para musisi dan label gerah. Pasalnya, karya mereka digunakan namun mereka merasa dirugikan, karena tidak mendapat royalti dari bisnis yang cukup menjanjikan itu.

Demi perbaikan dan berkembangnya industri musik tanah air, sejumlah musisi dan label melakukan somasi pada rumah karaoke yang tidak berlisensi. Para artis seperti Cita Citata, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Rian Ekky Pradipta D'Masiv hingga Ariel Noah, mereka bergabung bersama Asirindo (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) menuntut hak mereka.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi” di NAV Family Karaoke Kuningan Village, Jakarta, Senin (16/1), yang dihadiri sejumlah artis diantaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Cita Citata, Hesty Klepek Klepek, Siti Badriah, Pia (Eks Utopia), Apoy (Wali), Ryan (d’Masiv).

Menurut Ariel, butuh proses yang panjang dan biaya besar untuk menciptakan sebuah karya musik. Untuk itu, harusnya musisi lebih dihargai dan mendapatkan haknya jika karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis.

Hal yang sama juga diungkapkan Bunga Citra Lestari, “Aku senang sekali, karena hak kita bisa diakui sekarang. Ini penantian sudah cukup lama. Apalagi sekarang banyak terjadi pembajakan. Kita para produksi dibikin bingung. Dengan adanya ini kita bisa bertahan dan hak-hak kita. Ini bentuk asperisasi music Indonesia."

Selain itu, Asirindo juga mengungkapkan akan menerapkan sistem baru untuk rumah karaoke di masa mendatang. Sistem bernama "Pay per Play" itu rencanannya akan mulai diterapkan mulai tahun 2016. "Jadi nanti ada rincian yang jelas dan transparan yang terintegrasi langsung dengan musisi dan produser rekaman. Nantinya pengunjung dikenakan tarif Rp 1.000 per lagu," jelas Yusak Irwan, Direktur Asirindo.

Melanggar Hak Cipta 10 Tahun Penjara

Sanksi pelanggaran terhadap UU No.28/2014 tentang Hak Cipta ini tidak main-main. Siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana, maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai pasal 117 ayat 3 bagi siapa yang melanggar kena pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda pidana sekitar 4 milyar,“ kata Kuasa Hukum dari Asirindo, Leo Fahmi SH.

Asirindo juga merupakan anggota IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) dan mempunyai hak untuk mengelola karya rekaman asing yang ada dalam naungan IFPI untuk wilayah Indonesia.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > Musik
 
  Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
  Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
  Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
  Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
  Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2