JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diterbitkannya Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, para musisi, artis, produser dan pencipta lagu, kini bernafas lega. Apalagi sekarang sudah ada Asirindo, suatu lembaga manajemen kolektif bagi produser rekaman yang tergabung dalam Assosiasi Industri rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mengelola lisensi hak terkait.
Salah satu penyedia musik, seperti perusahaan rumah-rumah karaoke mulai sekarang diwajibkan membayar royalty sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Mereka sepakat dengan adanya UU Hak Cipta ini akan membuat mereka lebih semangat berkarya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Maraknya bisnis rumah karaoke di Indonesia membuat para musisi dan label gerah. Pasalnya, karya mereka digunakan namun mereka merasa dirugikan, karena tidak mendapat royalti dari bisnis yang cukup menjanjikan itu.
Demi perbaikan dan berkembangnya industri musik tanah air, sejumlah musisi dan label melakukan somasi pada rumah karaoke yang tidak berlisensi. Para artis seperti Cita Citata, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Rian Ekky Pradipta D'Masiv hingga Ariel Noah, mereka bergabung bersama Asirindo (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) menuntut hak mereka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertema “Artis Indonesia Mendukung Rumah Karaoke Berlisensi” di NAV Family Karaoke Kuningan Village, Jakarta, Senin (16/1), yang dihadiri sejumlah artis diantaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Pasha Ungu, Cita Citata, Hesty Klepek Klepek, Siti Badriah, Pia (Eks Utopia), Apoy (Wali), Ryan (d’Masiv).
Menurut Ariel, butuh proses yang panjang dan biaya besar untuk menciptakan sebuah karya musik. Untuk itu, harusnya musisi lebih dihargai dan mendapatkan haknya jika karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis.
Hal yang sama juga diungkapkan Bunga Citra Lestari, “Aku senang sekali, karena hak kita bisa diakui sekarang. Ini penantian sudah cukup lama. Apalagi sekarang banyak terjadi pembajakan. Kita para produksi dibikin bingung. Dengan adanya ini kita bisa bertahan dan hak-hak kita. Ini bentuk asperisasi music Indonesia."
Selain itu, Asirindo juga mengungkapkan akan menerapkan sistem baru untuk rumah karaoke di masa mendatang. Sistem bernama "Pay per Play" itu rencanannya akan mulai diterapkan mulai tahun 2016. "Jadi nanti ada rincian yang jelas dan transparan yang terintegrasi langsung dengan musisi dan produser rekaman. Nantinya pengunjung dikenakan tarif Rp 1.000 per lagu," jelas Yusak Irwan, Direktur Asirindo.
Melanggar Hak Cipta 10 Tahun Penjara
Sanksi pelanggaran terhadap UU No.28/2014 tentang Hak Cipta ini tidak main-main. Siapa yang melanggar akan kena sanksi pidana, maksimal 10 tahun penjara. “Sesuai pasal 117 ayat 3 bagi siapa yang melanggar kena pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda pidana sekitar 4 milyar,“ kata Kuasa Hukum dari Asirindo, Leo Fahmi SH.
Asirindo juga merupakan anggota IFPI (International Federation of the Phonographic Industry) dan mempunyai hak untuk mengelola karya rekaman asing yang ada dalam naungan IFPI untuk wilayah Indonesia.(bhc/yun) |