Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Para Penyuplai Sabu kepada Artis Riza Shahab Berhasil Ditangkap Polisi
2018-04-15 17:45:32
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap penyuplai sabu kepada artis sinetron Riza Shahab berinisial YH (27). Tersangka YH ditangkap di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dari penangkapan pelaku berinisial YH, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram yang diakui YH dapat dari tersangka MS.

"Polisi menangkap MS di depan Hotel Clasic Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka MS mengakui sabu tersebut diperoleh dari IR alias Bagol yang tinggal di Bogor," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).

Berbekal dari pengakuan tersangka MS, Argo menyebutkan pihaknya bergerak ke sebuah kamar kost di Jalan Raya Cibanteng, Cihampea Bogor, Jawa Barat pada, Sabtu (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari situ, Polisi menangkap tersangka IR alias Bagol sedang pesta sabu dengan tiga orang teman-temannya.

"Dilokasi tersebut penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan dan puluhan plastik klip, 1 buah bong dan 1 handphone," jelasnya.

Tiga teman Bagol diserahkan ke Polsek Cihampea Bogor untuk diproses hukum. Sedangkan tersangka Bagol yang berperan sebagai bandar dalam kasus tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya, termasuk juga tersangka YH dan MS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan artis Riza Shahab dan kelima temannya karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Adapun kelima temannya yang berhasil diamankan adalah RA, REF, RHS, SN dan WSS di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada, Kamis (12/4).

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu, namun pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa korek dan alat hisap sabu alias Bong bekas pakai. Pengakuan tersangka sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu dengan berat 0,5 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2