Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
2021-08-12 12:46:36
 

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna (tengah saat foto bersama tim di kantornya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanggal 6 Agustus 2021 Nomor PPE.2.PP.01.04/579 perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang.

Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Adapun penjelasan Pasal 282 ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Secara keseluruhan Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan.

UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Daniel S. Lev, Ilmuwan Politik Asal Amerika mengatakan bahwa "advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia".

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," terang Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (12/8).

Lanjut Henry, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.

Menyadari bahwa dalam praktiknya ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut.

"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," ujarnya.

Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR, agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Saya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi RUU KUHP," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
  Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
  Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2