Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Paripurna DPR RI Setujui RUU Jabatan Hakim
2016-10-12 22:46:51
 

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang jabatan Hakim menjadi Undang-undang. Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna DPR RI hari ini, Rabu (12/10) di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Jabatan Hakim ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto yang memimpin sidang kali itu kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir.

Jawaban "setuju" dari anggota sidang disusul ketukan Palu sidang dari pimpinan DPR menandai disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang di DPR RI untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.

RUU Jabatan Hakim ini merupakan Hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI pada September tahun lalu. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya Naskah akademis (NA) dan draf RUU tentang Jabatan Hakim disampaikan kepada Badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep.

Hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep RUU Jabatan Hakim telah diterima sepenuhnya oleh Komisi III. Beberapa hal yang krusial diatur dalam pembentukan RUU tentang jabatan hakim pasca harmonisasi oleh Baleg DPR RI diantaranya adalah menambahkan hakim militer di dalam ruang lingkup jabatan hakim sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4. Mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, menjadi diatur dalam peraturan pemerintah (tercantum dalam pasal 10).

Hal krusial lainnya adalah menambahkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan uji kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (pasal 27 ayat 2 huruf b). Dalam RUU ini juga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA membentuk tim mutasi Hakim Pertama (pasal 41 ayat 3). RUU ini juuga menambahkan KY untuk bersama-sama dengan MA melakukan pembinaan Hakim tinggi (Pasal 42 ayat 2). Serta sejumlah hal krusial lainnya yang diatur di pasal-pasal dalam RUU ini.(ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2