Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Paripurna DPR RI Setujui RUU Prioritas 2019
2018-11-02 05:29:10
 

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bersama Pimpinan DPR menerima hasil penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2019 yang di berikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.(Foto: Jaka/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna menyetujui hasil penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2019. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna pun mempertanyakan Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

"Kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang kami hormati, apakah penetapan hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 dapat disetujui untuk mejadi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019?" tanya Agus, seketika dijawab "Setuju" oleh para Anggota Dewan. Ketukan palu menjadi tanda pengesahan.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2019, pihaknya telah menerima usulan 77 RUU dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 51 RUU. Sedangkan dari pemerintah 17 RUU, dan dari DPD RI sebanyak 9 RUU. Akhirnya Panitia Kerja Baleg memutuskan 4 RUU usulan baru ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.

Panja Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI telah membahas RUU Prioritas 2019. Adapun empat RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usul DPR RI.

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan usul DPR RI. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan usul DPR. Dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia usul Pemerintah.

Panja Baleg juga menetapkan penggantian satu RUU dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, yaitu RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, untuk menggantikan RUU tentang Persandian. Selain itu Panja juga menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2019 sebanyak 12 RUU usulan baru dan 43 RUU berasal dari prolegnas RUU prioritas 2018.

Dalam laporannya, Supratman menyampaikan, Baleg DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, beserta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 yaitu, pertama RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat satu. Kedua RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

Ketiga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di Baleg DPR RI. Keempat RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan RUU-nya. Dan yang kelima RUU usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu dan telah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2018. Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja," imbuh legislator Partai Gerindra itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2