JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 pada Kamis, (6/7). Dengan persetujuan dari DPR ini, ketujuh pimpinan OJK akan dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli mendatang.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno membacakan seluruh rangkaian proses yang telah ditempuh dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam laporannya Soepriyatno menyebutkan, pihaknya telah memilih satu ketua dan 6 calon anggota DK OJK. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang calon OJK yang diajukan pemerintah.
"Berdasarkan hasil pemilihan, Komisi XI memutuskan 7 orang anggota DK OJK periode 2017-2022," ujar Soepriyatno. Adapun ketujuh Anggota DK OJK periode 2017-2022 itu, antara lain: Wimboh Santoso, Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.
"Apakah laporan Komisi XI tentang hasil uji kelyaakan dan kepatutan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?" tanya Taufik Kurniawan. "Setuju" jawab seluruh hadirin sidang paripurna.
Sesuai ketentuan pasal 12 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, proses pengambilan keputusan dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama memilih satu orang Ketua Dewan Komisioner OJK. Pemilihan dilakukan terhadap dua orang Calon Ketua OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.
Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih Ketua DK OJK Periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Wimboh Santoso.
Tahap kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang Calon Anggota Ketua DK OJK, diperoleh hasil enam calon anggota DK OJK yang memperoleh suara terbanyak.(hs,mp/DPR/bh/sya) |