Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota DK OJK
2017-07-07 11:30:26
 

Foto Ketua DPR RI bersama 7 orang anggota DK OJK periode 2017-2022.(Foto: Andri/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui tujuh orang Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 pada Kamis, (6/7). Dengan persetujuan dari DPR ini, ketujuh pimpinan OJK akan dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli mendatang.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno membacakan seluruh rangkaian proses yang telah ditempuh dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam laporannya Soepriyatno menyebutkan, pihaknya telah memilih satu ketua dan 6 calon anggota DK OJK. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang calon OJK yang diajukan pemerintah.

"Berdasarkan hasil pemilihan, Komisi XI memutuskan 7 orang anggota DK OJK periode 2017-2022," ujar Soepriyatno. Adapun ketujuh Anggota DK OJK periode 2017-2022 itu, antara lain: Wimboh Santoso, Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.

"Apakah laporan Komisi XI tentang hasil uji kelyaakan dan kepatutan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?" tanya Taufik Kurniawan. "Setuju" jawab seluruh hadirin sidang paripurna.

Sesuai ketentuan pasal 12 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, proses pengambilan keputusan dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama memilih satu orang Ketua Dewan Komisioner OJK. Pemilihan dilakukan terhadap dua orang Calon Ketua OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih Ketua DK OJK Periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Wimboh Santoso.

Tahap kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang Calon Anggota Ketua DK OJK, diperoleh hasil enam calon anggota DK OJK yang memperoleh suara terbanyak.(hs,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2