Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komnas HAM
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
2017-10-17 20:30:31
 

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah foto bersama dengan 7 Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022.(Foto: TimParle/andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 7 (tujuh) nama Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).

Tujuh nama anggota Komnas HAM terpilih tersebut adalah Mohammad Choirul Anam (Advokat), Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM), Ahmad Taufan Damanik (Akademisi), Munafrizal Manan (Akademisi), Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM), Hairansyah (Akademisi) dan Akad Amiruddin (Pegiat LSM).

Dalam laporannya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memaparkan, ketujuh anggota tersebut dipilih setelah melalui serangkaian fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR RI.

Kendati demikian, lanjutnya, dalam rapat Pleno Komisi III DPR RI, beberapa fraksi yakni F-PKS dan F-NasDem memberikan, catatan terhadap satu orang Calon Anggota Komnas HAM. "Namun, pada akhirnya F-PKS dan F-NasDem tetap menghormati hasil kesepakatan dengan fraksi-fraksi lain," jelas Nasir.

Sebelumnya, komisioner terpilih itu melewati seleski administrasi dan publik yang kemudian disaring menjadi 14 nama. Ke-14 nama itulah yang melewati fit and proper test dan mengerucut menjadi tujuh nama.(ann,sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2