Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perkawinan
Paripurna DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
2019-09-17 21:51:08
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima berkas perubahan UU MD3.(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu.

Usai mendengarkan laporan dari Badan Legislasi DPR RI, maka Fahri menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan. "Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi apakah rancangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, yang kemudian dijawab "Setuju" oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

"RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar legislator daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Susana Yembise mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR RI. Dirinya mengatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

"Kami sangat bahagia, bangga dan berterima kasih kepada DPR RI, sebagai lembaga legislatif, yang telah besama-sama dengan pemerintah telah membuat sejarah bagi bangsa Indonesia khususnya bagi 80 juta anak Indonesia, yaitu dengan melakukan terobosan yang progresif dengan melakukan pengesahan ini," pungkas Yohana.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2