Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPK
Paripurna DPR Setujui Bahrullah Akbar Menjadi Anggota BPK RI
2016-10-04 19:00:09
 

Dr. Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CMPM. Sebagai Anggota BPK R saat Paripurna DPR RI, Selasa (4/10).(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK RI. Rapat pada Selasa (4/10) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, DPR, Jakarta.

"Tiba saatnya kita untuk mengabil keputusan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat disetujui?" tanya Taufik, serentak dijawab Para Anggota DPR "Setuju..", lalu Pimpinan Sidang mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyampaikan laporan Komisi XI DPR tentang hasil pembahasan Calon Anggota BPK RI. Setelah melalui proses pemungutan dan perhitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan terbanyak sebagai berikut.

Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Abdul Latief memperoleh 17 suara, dan Anggito Abimanyu memperoleh 9 suara.

Ketentuan tentang pemilihan calon Anggota BPK RI diatur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Udang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan, bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Adapun rangkaian proses yang telah dijalankan oleh Komisi XI DPR diawali dengan membuka pendaftaran Calon Anggota BPK 20 Juni 2016. Sampai batas waktu pendaftaran pada 1 Juli 2016, telah mendaftar sebanyak 25 calon.

Pada 25 Juli 2016, Rapat Internal Komisi XI DPR telah memutuskan 24 calon yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan kepada DPD untuk dimintai pertimbangan.

Pada 19-21 September 2016, Komisi XI DPR telah melakukan proses uji kelayakan terhadap 22 calon, sedangkan dua calon tidak menghadiri proses uji kelayakan. Proses pembahasan satu Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Internal Komisi XI pada 21 September 2016.

Dalam Rapat Internal disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2