Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaur
Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
2018-08-01 07:56:13
 

Tampak suasana saat rapat paripurna DPRD kabupaten Kaur, Selasa (31/7).(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Bengkulu berlangsung alot terkait dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi yang dihadiri Ketua DPRD Kaur, Jailani, SIp bersama Wakil Ketua 1 Darhan. SIp, serta dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kaur yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri SKm pada, Senin (31/7).

Sidang Paripurna dilangsungkan dengan cukup alot, salah satu anggota fraksi partai Demokrat di DPRD Kaur dari Komisi 1 yakni Denny Setiawan, SH menanyakan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Kaur, jawaban Ketua DPRD Kaur (pimpinan sidang) pada intinya, "anggota Dewan tidak harus mendapatkan laporan hasil audit keuangan, laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK RI bersipat "SANGAT RAHASIA", ujar Jailani SIp, Senin (31/7).

Selanjutnya, pada hari pukul 09.00 WIB sd 12.00 sidang di lanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif, terhadap laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Sidang kali ini berbeda dengan sehari sebelumnya, Ketua DPRD Kaur Jailani SIp dengan Wakil Ketua II, Mudianto SIp belum sempat hadir. Sidang Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian "Jawaban Eksekutif" tentang rancangan peraturan daerah, terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.

Lagi-lagi, sidang paripurna mendapat kritikan lagi, menurut Denny Setiawan sidang paripurna ini bukan gampang dan harus jelas. "Jangan sampai dianggap seperti "Berbalas Pantun", kita harus merebut kembali predikat WTP, sebab saat ini Pemda Kaur dalam kondisi memprihatinkan mendapat predikat WDP, kinerja harus lebih ditingkatkan lagi untuk merebut predikat WTP," tegas Deni Setiawan SH.

Sidang dilanjutkan kembali pada siang hari nya, sidang di mulai lebih kurang pada pukul 13.00 WIB sd selesai, dengan agenda, persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD terkait dengan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan (APBD) tahun 2017.

Sidang pengesahan rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan menjadi Peraturan Daerah Kaur, dipimpin oleh wakil ketua 1 Darhan SIp.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaur
 
  Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
  Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
  Pemda Menanggapi Positif terkait Pandangan 7 Fraksi DPRD Kaur
  Sidang Paripurna DPRD Kaur terkait Raperda APBD-P Berjalan Lancar
  Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2