Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPI
Paripurna Setujui 9 Calon Anggota KPI Terpilih
2016-07-22 09:19:32
 

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, saat rapat Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).(Foto: runi/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pembacaan laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) oleh Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, di ruang rapat Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam laporannya Kharis, begitu ia biasa disapa, membacakan sembilan nama calon anggota KPI yang berhasil terpilih lolos uji kepatutan dan kelayakan oleh anggota Komisi I DPR, pada hari sebelumnya, Selasa (19/7) malam.

"Setelah rapat uji kepatutan dan kelayakan selesai dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2016, Komisi I DPR RI melanjutkan dengan rapat intern Komisi I DPR dalam rangka memilih sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2016 - 2019. Rapat internal Komisi I DPR akhirnya memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat melalui pemungutan suara, setelah terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mufakat," ujar Abdul Kharis dalam laporan yang dibacakannya di depan ruang paripurna.

Adapun kesembilan nama dari dua puluh tujuh calon anggota KPI yang lolos dan berhasil meraih suara terbanyak adalah sebagai-berikut, Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat Muhamad Arifin, Yuliandre Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, H Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio.

Terhadap kesembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI minta komitmen dari calon anggota KPI tersebut untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab. Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI.

Usai Politisi dari Fraksi PKS itu membacakan laporannya, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli zon pun meminta persetujuan dari para anggota sidang atas laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI tersebut.

Teriakan setuju dari para anggota sidang dan diikuti dengan ketukan palu dari Pimpinan DPR RI menandai telah disetujuinya calon anggota KPI terpilih tersebut, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian diresmikan atau dilantik.(ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2