Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Parlemen India Mulai Bahas RUU Antikorupsi
Tuesday 22 Nov 2011 21:58:28
 

Ribuan pendukung aktivis antikorupsi India, Anna Hazare melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah serius mengusut skandal korupsi kakap (Foto: AP Photo)
 
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah India mendapatkan tekanan dari aktivis antikorupsi untuk meloloskan aturan itu dan mengijinkan untuk membentuk lembaga ombusman yang dikenal sebagai Jan Lokpal.

PM Manmohan Singh, seperti dilansir BBC, Selasa (22/11), mengatakan bahwa dirinya sangat berharap parlemen akan menyetujui aturan hukum tentang ombudsman. Pembahasan RUU Antikorupsi ini dilakukan, ketika tuntutan pemberantasan korupsi meningkat, menyusul maraknya skandal korupsi besar.
Sebuah Panel Parlemen akan menguji aturan hukum tentang ombusman ini dan diharapkan akan menyampaikan laporan pada akhir November ini.

Menteri Hubungan Parlemen Pawan Kumar Bansal mengatakan pemerintah akan memiliki sebuah ‘pikiran yang terbuka dan akan memberikan tanggapan yang serius’ terhadap rekomendasi panel.

Pada awal Nopember ini, pengagas kampanye anti korupsi Anna Hazare mengatakan, ia akan menyelesaikan aksi mogok makannya pada akhir bulan - saat musim dingin , jika parlemen tidak meloloskan aturan ini.

Agustus lalu, Hazare melakukan mogok makan selama 12 hari untuk meminta pemerintah membentuk lembaga ombusman independen untuk memberantas korupsi.

Lembaga independen ini akan memiliki kekuasaan untuk menyelidiki politisi dan petugas pelayanan sipil yang menjadi tersangka kasus korupsi.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2