Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Parpol Ramai-Ramai Tunda Pengesahan Rekapitulasi di Pleno Nasional
Monday 28 Apr 2014 21:57:59
 

Ilustrasi. Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg DKI Jakarta 2014.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional sejak Sabtu (26/4) lalu hingga saat ini baru mengesahkan suara dari tiga provinsi. Yakni Bangka Belitung Dapil Babel, Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar, dan Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sementara suara dari enam provinsi lainnya yang sudah dibacakan ditunda pengesahannya karena keberatan dari saksi partai politik. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, repat pleno memutuskan menunda pengesahan suara nasional dari Provinsi Riau, Dapil Riau. Kemudian, tiga dapil dari Provinsi Banten. Seluruh dapil dari Provinsi Jawa Barat. Seluruh dapil dari Provinsi Lampung.

Rapat pleno juga menunda pengesahan suara dari Provinsi Bengkulu. Dan seluruh dapil dari Provinsi DKI Jakarta.

Banyaknya interupsi dan keberatan saat rapat pleno tingkat nasional, menurut Ferry, harusnya tidak terjadi lagi karena bisa diselesaikan sebelumnya saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, dia menduga saat rekapitulasi berjenjang terjadi di bawah banyak caleg maupun partai politik yang hanya fokus memperhatikan perolehan suara. Sementara hal-hal yang sifatnya administratif tidak terlalu diperhatikan.

"Dari setiap tingkatan orang-orang lebih concern sama raihan suara. Hal-hal lain kayak jumlah pemilih, surat suara tidak terperhatikan. Nah, pas di pusat baru ketahuan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/4).

Karena itu, menurut Ferry, tidak heran saat rapat pleno tingkat nasional banyak keberatan. Baik tentang penulisan berita acara dan hal-hal administrasi lainnya disampaikan saksi parpol. Lantaran saat rekap berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi hal tersebut tidak mereka perhatikan.(rol/joko/ira/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2