Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Partai Buruh: KPU Seperti 'Raja Fir'aun'
Wednesday 24 Apr 2013 20:21:27
 

Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pujisasono saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pujisasono, sikap Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap partai gurem, layaknya 'Raja Fir'aun' Mesir.

Dimana, Fir'aun tidak mengharapkan bayi laki-laki. Namun, Sang Maha Kuasa mampu menyelamatkan Nabi Isa AS. Begitu juga dengan lolosnya dua Partai Politik (parpol) PKPI dan PBB sebagai peserta Pemilu.

"KPU ini seperti halnya pemerintahan Fir'aun dimana tidak menghendaki lahirnya seorang laki-laki ternyata kecolongan," ujar Sonny dalam diskusi yang bertajuk, 'Membedah Kesaksian di Balik Kebocoran Dokumen Verifikasi Pasrpol' di Media Center Bawaslu, K.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Artinya meski dihambat, 2 Parpol tersebut tetap lolos menjadi peserta Pemilu. "Sehingga saya berpandangan komisioner tidak independen, tidak ksatria, dan tidak profesional. Sebab yang namanya profeisonal itu sesuai koridor hukum, seharusnya legawa apa yg diputus hukum," ungkap Sonny.

Selain itu, Sonny juga menyinggung pernyataan Komisioner KPU bahwa banyak yang tidak faham regulasi. "Jadi KPU itu seperti malaikat yang bisa menentukan mati hidupnya parpol," tuturnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2