Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Partai Golkar Kubu ARB Yakin Menang Gugatan di PTUN
Thursday 23 Apr 2015 02:42:43
 

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, yakin Golkar memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan kepengurusan Munas Ancol. Idrus mengatakan, dari proses awal persidangan hingga sekarang, kebenaran bahwa Munas Bali yang legal sudah terlihat terang benderang.

"Semua mengatakan, keputusan menkumham tentang pengesahan telah nyata-nyata mengutip keputusan Majelis Partai Golkar tidak benar. Ini juga sudah terbukti dan menjadi kesepakatan rapat Komisi III dengan menkumham, salah satunya keputusan didasarkan pada informasi yang tidak sempurna," ujar Idrus, usai rapat koordinasi KMP, di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta, Rabu (22/4).

Hakim PTUN juga, kata Idrus, pasti akan mempertimbangkan perkara di Bareskrim Mabes Polri. Karena, di sana sudah ada dua tersangka yang positif memalsukan surat mandat untuk mengikuti Munas Ancol.

"Saya pikir ini juga akan menjadi pertimbangan," katanya.

Dia percaya, hakim PTUN akan berpikir jernih, berdasarkan fakta hukum di pengadilan dan bersikap independen. Hakim diharapkan bisa melihat dengan jernih bahwa Munas Bali yang sah.

"Sehingga akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol," katanya.

Sementara, Partai Golkar mengapresiasi langkah penyelidikan dan penyidikan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan kasus pemalsuan surat mandat penyelenggaraan Musyarawarah Nasional (Munas) kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, mengaku mendapatkan informasi bahwa Polisi akan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yang menggunakan surat mandat palsu atas nama orang lain, yang belakangan diketahui telah meninggal dunia. Nama orang yang dipalsukan itu adalah warga Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Soesatyo meyakini bahwa aktor utama di balik kasus pemalsuan itu segera tersibak atau terungkap. Dia tak menyebutkan secara detail identitas aktor utama itu. Dia hanya memberikan petunjuk bahwa orang itu adalah oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Ada informasi yang sedang diselidiki, adanya keterlibatan pejabat Kemenkumham dalam merekayasa Munas tersebut,” kata Soesatyo melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada, Rabu, (22/4).

Soesatyo menuding bahwa pejabat itulah yang menganjurkan kepada kubu Agung Laksono untuk segera menyelenggarakan Munas tandingan setelah Munas Golkar yang resmi di Bali, sebelum lewat masa pendaftaran tujuh hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

Legislator Komisi III DPR RI itu juga mengklaim menerima informasi pemeriksaan juga akan mengarah pada dugaan keterlibatan pengusaha kesohor. Katanya, pengusaha itu adalah pihak yang membiayai dan menjadi donatur dari Munas Ancol.

“Pemeriksaan laboratorium atas surat-surat palsu dan asli juga sudah dilakukan dengan penyitaan sejumlah dokumen mandat asli yang diduga palsu oleh Bareskrim dari Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkunham beberapa waktu lalu,” Soesatyo menambahkan.

Sedangkan, Sidang gugatan DPP Partai Golkar akan dilanjutkan pada Senin (27/4) mendatang, untuk mengumpulkan bukti dari kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (pihak penggugat), kubu Agung Laksono (pihak tergugat intervensi), dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (pihak tergugat).

Selain itu, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu Agung Laksono dan pihak Kemenkumham. Menariknya, Ketua Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan Mahkamah Partai Golkar, Muladi.(fk/ar/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2